CatatanMerah — Pemali, Sungailiat Bangka —
Lika-liku Profesi seorang Jurnalis, kembali dipertaruhkan. Pasalnya seorang Kepala Perwakilan Babel media Metrozone.net mengalami intervensi. Tidak hanya itu kekerasan fisikpun ia dapatkan ketika melaksanakan tugas Jurnalistiknya. Rabu, 22 November.
Peristiwa ini terjadi di halaman kediaman AC, sekaligus gudang Kolektor timah diduga Ilegal yang dilakukan oleh YT yang merupakan anak buah sang kolektor.
Hal ini seperti di sampaikan oleh Iswanizar (Jack) kepada (red – media).
” Kejadiannya kemarin sore bang ketika saya akan melakukan konfirmasi terkait adanya aktifitas jual beli Timah di tempatnya.
Saat dilokasi saya langsung dihadang sama orangnya AC yang langsung memukul saya, menarik baju saya smpai sobek dan merusak ID Card media kami”, Ujarnya.
Ketika disinggung apa yang dilakukan pasca kejadian, Jacknizar pun menjawab bahwa perkara ini sudah dilaporkan ke Polsek pemali.
” Setelah kejadian, saya langsung visum di RS Depati Bahrin dan segera melaporkan perkara ini ke Polsek Pemali.
Harapan saya, Polsek pemali dan Polres Bangka bisa segera menyelesaikan perkara ini.
Semoga kedepan tidak ada lagi kejadian intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan”, Lanjutnya.
Diketahui, perkara ini telah dilaporkan dan diterima oleh Polsek Pemali dengan nomor B/23/XI/2023/Reskrim ditandatangani oleh Kapolsek Pemali IPTU Judit Dwi Laksono.
Kapoksek Pemali IPTU Judit Dwi Laksono S.Tr.K, meski telah terkonfirmasi belum memberikan tanggapan
Atas kejadian Perkara ini, Pemimpin Redaksi Metrozone.net Ugeng Supriyadi pun bereaksi.
” Kami dari Redaksi Metrizone.net sangat mengecam dan menentang segala bentuk kekerasan yang telah menimpa wartawan kami dalam melaksanakan Tugas Jurnalistiknya.
Kami meminta kepada Polsek Pemali maupun Polres Bangka agar bisa menindak dan mengungkap perkara ini.
Apalagi perkara ini bermula dari adanya dugaan aktifjtas kolektor Timah ilegal, jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Pemali dan Polres Bangka”, Ujarnya.
Sanksi
Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Poin
Kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.
Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sumber : MGN Group Media (Red)