CatatanMerah — Kuday Sungai liat, Bangka —
Walaupun sudah ditertipkan berulang kali, aktfitas pertambangan ilegal yang menggasak Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuday Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka terus beraktivitas, hal ini menoreh Tinta dan menjadi Catatan merah.
Pasalnya Kembali terjadi maraknya kegiatan ilegal ini menjadi sorotan warga masyarakat setempat yang mempertanyakan ketegasan Aparat Penegak Hukum wilayah setempat. Rabu, 22 November.
Salah satunya warga RY kepada (red – media) menyoroti hal tersebut.
” Kembalinya beraktivitas para penembang itu dilokasi tersebut, kuncinya ada di APH yang kurang tegas. Coba kalau APH tegas, ku jamin bang, dak de agik yang berani begawe dialuran sungai itu bang. Terlepas ade atau dak oknum dibalik kegiatan itu”,ujarnya.
Selain pernah ditertipkan berulang kali, aktivitas yang tergolong berani itu juga beberapa kali masuk dalam pemberitaan beberapa media online. Kendati demikian, perihal itu tidak menyurutkan para penambang beraktivitas kembali menghancurkan lokasi tersebut.
Atas imformasi ini, saat disambangi team media ke lokasi tambang, tertangkap kamera para penambang yang berjumlah berkisar 30 unit tambang timah ilegal jenis (sebu). Bukan hanya hancurkan Daerah Aliran Sungai, (DAS) aktivitas tersebut juga diisukan beraktivitas berdekatan dengan Aliran Pipa milik PDAM Tirta Bangka.
Infomasi yang berhasil dihimpun oleh Redaksi
dari sumber lain yang bisa dipercaya (Pekerja tambang) RD, kepada (red – media) ia mengatakan, kalau aktivitas tersebut dijaga dan dimotori oleh OZ dan ITM dengan sistem Para penambang menyisihkan 30 % (Persen) dari hasil untuk koordinasi yang langsung diambil oleh pihak pengurus di camp penimbangan areal tambang.
” Saya hanya penambangan bang, yang urus OZ dan ATM bang
Dari hasil kami, 30 persen lagsung dipotong di camp penimbangan untuk koordinasi nya bang”, ujarnya.
Di kesempatan berbeda, sumber lain kepada (red – media) mengatakan selain OZ dan ATM aktivitas ilegal tersebut di urus juga oleh RK warga Sinar Jaya kecamatan Sungai liat, Kabupaten bangka.
” Bukan hanya mereka bang, tapi ada nama RK warga Sinar Jaya juga yang jadi pengurus “, paparnya.
Demi berimbang nya pemberitaan, Hingga kini OZ, ITM maupun RK yang disebut – sebut sebagai koordinator dan pengurus dari aktivitas ilegal tersebut masih diupayakan untuk dimintai tanggapan.
Dari sisi penegakkan hukum team media juga masih menunggu tanggapan dari Kapolsek Kecamatan Sungailiat Iptu I Made Wisma Rahma Saputra, S.Tr.K
dan Kapolres Kabupaten Bangka Induk AKBP Taufik Noor Isya SIK terkait tindakan dan upaya hukumnya terhadap hal tersebut.
Sedangkan mengacu pada regulasi Pertambangan, Penambangan yang tidak dilengkapi dengan Perijinan melanggar pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dimana disebutkan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,-
Dilihat dari regulasi pertambangan, OZ, ATM maupun RK diduga berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku. (22/11/2023)
(Red)