CATATANMERAH — PANGKALPINANG —
Lagi – lagi dunia Developer kini menorehkan Tinta dan mendapat Catatan Merah setelah adanya dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu pihak pengembang perumahan (Depelover) di kota Pangkalpinang Harvest Residence. Sabtu, 2 Desember.
Pasalnya pihak Depelover Harvest Risidence diduga mencoplop lahan warga Kota Pangkalpinang milik H. M. Ali Umar (alm Purnawirawan) yang berada di Jl. Kerabut Selindung kini masuk dalam Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya tanah tersebut tercatat dalam surat pernyataan hak atas tanah yang diterbitkan oleh Pihak Kecamatan Pangkalan Baru dengan nomor 70/AG/10/Tahun 2000 terletak di Dusun Kerabut, Desa Selindung yang waktu itu Provinsi Bangka Belitung masih bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.
Kepada (red – Media) iwan selaku ahli waris Bapak H.M.Ali Umar (alm) menceritakan, kalau tanah yang berukuran 77.m x 23.m dan 66.m x 23.m adalah milik orang tuanya yang kini diduga telah di serobot oleh pihak pengembang perumahan subsidi.
Ia juga menyampaikan, semenjak orang tuanya H. M. Ali Umar meninggal dunia tanah tersebut tidak pernah diperjual belikan kepada pihak manapun sesuai dengan pesan mediang almarhum.
” Bagaimana bisa pihak perumahan Harvers Residence membangun diatas lahan kami, sedangkan sebelum orang tua kami meninggal dunia, alm pernah berpesan untuk merawat dan menjaga tanah tersebut.
Sekarang lahan tersebut sudah di bangun pihak perumahan sekitar 10 unit rumah subsidi.
Semua masyarakat asli disitu semua tau, kalau itu tanah kami, dan kami selaku ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Iwan juga berharap pihak pengembang perumahan mengembalikan lahan tersebut.
” Saya hanya ingin tanah kami sesuai pesan mediang orang tua kami,”, pungkasnya.
Berbekal informasi awal ini team media menyambangi lokasi yang dimaksud, terlihat diatas tanah yang diklaim ahli waris H.M.Ali Umar sudah sudah berdiri 10 unit rumah.
Salah – satu penghuni perumahan RS kepada (red- media) menjelaskan, masalah tersebut tidak mengetahui, tetapi ia pernah mendengar dari selentingan dari warga asli setempat, bahwa lahan dan tanah tersebut memang milik Bapak Almarhum H.M.Ali Umar.
” Kalau masalah lahan siapa yang punya saya tidak tau pak, karena kami menempati rumah ini mengambil dari pihak Perumahan.
Tetapi kami tidak menampik hal itu, kami juga pernah mendengar dari beberapa warga asli sini, kalau lahan perumahan ini memang awalnya punya pak H.M.Ali Umar, nah perihal kenapa bisa dibangun perumahan oleh pengembang, beliau juga tidak tidak tau, apakah sudah dijual atau belum”, ujarnya.
Demi berimbangnya pemberitaan, Ny LLS yang disebut – sebut selaku Pengembang Perumahan (Developer) Harvest Residence saat di temui di tempat usahanya Aneka Furnitur saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut tidak mau memberikan klarifikasi juga alasan. Kepada (red – media) ia mengarahkan agar menghubungi saudara Edi dan Nina Ikbal selaku pihak kuasa hukumnya.
” Silakan hubungi Edi dan Kuasa hukum saya ibu Nina Ikbal untuk memperjelas masalah ini”, pungkasnya.
Iwan selaku ahli waris (Alm) H.M.Ali Umar yang waktu itu ikut mendampingi wartawan menemui Ny, LLS merasa asing mendengar nama Edi yang disebut – sebut pengembang dan mempertanyakan kembali siapa Edi yang dimadsud.
Lagi – lagi LLS selaku pihak pengembang perumahan tetap kekeh menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kuasa hukum nya agar mendapatkan informasi yang diminta.
” Sudah ya, untuk jelasnya hubungi Kuasa hukum saya, ini nomornya nanti kalian tanya langsung ya”, tutupnya seraya meminta dan mengambil dokumentasi surat tugas wartawan.
Di kesempatan berbeda, Nina Ikbal yang disebut – sebut oleh Developer LLS sebagai kuasa hukumnya saat dikonfirmasi terkait dasar dari pembangunan rumah subsidi di atas tanah milik Alm, H.M.Ali Umar kepada (red – media) Sabtu, (2/12) tidak bisa memberikan kejelasan hal itu, dikarenakan belum tau sejauh mana, selain itu Nina Ikbal beralasan perihal ini belum berkomonikasi kepada pengembangan terkait hal tersebut.
” Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh, dikarenakan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perumahan terkait hal ini, karena konfirmasi yang akan saya berikan pasti akan memicu banyak hal” Paparnya dalam sambungan telepon. Sabtu, 2/12.
Selanjutnya, team. Media masih mengupayakan untuk meminta tanggapan dari BPN Kota Pangkalpinang terkait status tanah yang dimaksud, namun sayang sampai berita ini tayang, Redaksi belum mendapatkan konfirmasi.
(5/12/2023)
(Red)