SPBU 23.331.11 Pangkalbalam, Cor dan Layani Pengerit Tengah Malam, Ini Alasannya

  • Bagikan

Catatan Merah — Pangkalpinang — Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 23.331.11 Pangkalbalam, Diduga lakukan Kecurangan Cor dan layani pengerit. Minggu, 15/10/.

Perihal ini berdasarkan adanya informasi warga masyarakat yang mengatakan bahwa SPBU Pangkalbalam sering cor dan layani pengerit menggunakan jerigen.

” SPBU Pangkalbalam sering bang (Red media) layani pengerit menggunakan jerigen tengah malam”, Ujar DN.

Tidak sampai disitu, kepada Cacatan Merah DN juga mengatakan bahwa kadang modusnya dengan menggunakan jerigen dan ada juga yang menggunakan tanki modif.

” Mereka isi pakai jerigen bg, kadang dimasukkan ke dalam mobil, ada juga yang pakai tangki modif. ini seringkali bang, hampir tiap malam”, Papar DN.

Berbekal informasi ini, team mencoba untuk melakukan investigasi lebih lanjut ke SPBU Pangkalbalam.

Bak menunggu durian runtuh. 1 jam menunggu, senada yang disampaikan oleh DN, tepat pukul 00:15 WIB, Nampak satu unit Minibus Nopol 1399 RD menganangkut pertalite menggunakan beberapa jerigen ukuran besar.

Tak hanya disitu, pengecoran dilanjutkan dengan dua unit Minibus Lainnya type Suzuki APV dan Toyota Kijang dengan posisi berdampingan mengisi BBM, dengan modus mematikan lampu penerangan atas nosel dan memasang plang yang diduga untuk mengelabui dan menyamarkan seolah Pertite Habis.

Demi keberimbangan Berita, Team media pun melakukan konfirmasi kepada Kuasa SPBU Pangkalbalam, AD.

AD saat dikonfirmasi, dirinya pun tak menyangkal bahwa SPBU tempatnya memang melayani pengecoran dan Pengerit tengah malam.

” Iya, ini juga cari untu bantu biaya isi bbm dari kawan-kawan media dan yang lain2″, Ujarnya singkat.

Seperti permainan ular tangga, Tak diketahui secara pasti yang dimaksud AD, kawan-kawan media dan lain2.

Seperti diketahui SPBU 23.331.11 Pangkalbalam merupakan salah satu SPBU di kota Pangkalpinang yang melayani Pengisian Bahan Bakar selama 24 jam, namun dengan adanya Praktik seperti ini, ini kan menorehkan catata dan Tinta merah untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum Kota Pangkalpinang dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena diduga mengankangi Regulasi dalam penyaluran BBM yang berlaku di Indonesia.(15/10/2023)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!