Salah Satu Pesona Keindahan Pantai Di Kabupaten Bangka, Di Rusak Penambang Liar

  • Bagikan

CATATAN MERAH — JELITIK, SUNGAI LIAT BANGKA — Keindahan panorama dan pesona perairan laut pantai Kabupaten Bangka nan elok dan indah Banyak tersebar di berbagai tempat di Kabupaten Bangka.

Salah satunya adalah perairan Pantai Laut Jelitik, Jalan Sinar lait Kampung Pasir, Kecamatan Sungai liat, Kabupaten Bangka Induk yang mana salah satu pantai yang menjadi destinasi wisata yang digemari warga lokal maupun dari luar kabupaten Bangka untuk singgah memanjakan mata atau hanya sekedar singgah untuk menyaksikan
Keindahan pantainya yang tadinya menjadi pemikat wisatawan terutama ketika menjelang matahari terbit atau sunrise. Kini terlihat penomena yang tidak sedap dipandang mata. Oktober, 25.

Pasalnya, pantai yang berada di Jalan laut, Kampung Pasir Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Induk, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini tertangkap kamera banyak mengapung ponton – ponton isap pertambangan.

Tidak hanya itu, sepanjang daratan bibir pantai, berjejer pula tambak – tambak udang milik pengusaha yang melengkapi penomena yang tidak lagi eksotik tersebut

Saat team media berkesempatan menyambangi lokasi tersebut, dibalik tambak udang terlihat puluhan Ti apung bersandar dibibir pantai, diketahui tempat tersebut di jadikan tempat penambangan liar yang di duga ilegal.

Salah satu sumber menyebutkan, D (40) saat ditemui tak jauh dari lokasi, pantai tersebut dijadikan para penambang liat yang beraktivitas pada malam hari dan dijaga oleh oknum babg jago dengan cara menunggut sejumlah dana kepada  penambang.

“Tambang ini bekerja pada malam hari pak
dan di jaga malam oleh orang di pos itu pak. Dan kalau untuk pengurus nya SD alias KC dan IW -(inisial)

KC dan IW berperan meminta hasil dari penambang Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu) satu ponton persatu minggu”, ujarnya.

Kendati demikian, perihal ini seakan diggunakan kesempatan oleh penambang ketika Kapolda Bangka Belitung (Babel) yang baru sedang melaksanakan konsolidasi internal yang memakan waktu cukup lama hingga satu minggu kedepan melakukan konsolidasi dan pembenahan setelah sertijab pelantikan Kapolda.

Demi berimbangnya pemberitaan, team media masih mengupayakan menghubungi  SD alias K**C** dan IW** untuk diminta tanggapannya atas informasi tersebut.

Sementara, Kasat Polair IPTU Andi belum memberikan jawaban resmi tentang perihal aktivitas ilegal tersebut yang beraktivitas di wilayah hukum Polres Kabupaten Bangka Induk.

Dugaan berpotensi adanya pembiaran terhadap aktivitas  tersebut yang mana diduga dibekingi oleh oknum Bang jago, Kapolres Kabupaten Bangka Induk AKBP Taufik Noor Isya, dalam tanggapannya akan mengarahkan Kapolsek Kecamatan Merawang untuk crosscheck ke lokasi.

” Terimakasih infonya, nanti saya minta Kapolsek cek”, pungkas Kapolres dalam  dinding whatsapp.

Regulasi Pertambangan di Indonesia.

Dan Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atas pelanggaran ini, penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Jika terbukti, maka KC, IW dan Bang jago maupun Penambang berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku

(26/10/2023)

(Red) TIM.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!