CATATANMERAH — NADI LUBUK BESAR —
Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Tengah Kembali diuji, seberapa mampu para APH menangani, setelah kabar akan dibuka kembali penambangan ilegal di Dusun Nadi.
Hal ini setelah sempat ditariknya Alat berat dan tutupnya tambang Pasca Viralnya pemberitaan mengenai adanya penambangan beserta 3 Unit Alat berat di Lokasi Tambang KS di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar. Kini alat itu dikabarkan akan bekerja kembali. Rabu, 01/11/2023
Informasi ini berhasil dikumpulkan team media dari sumber warga masyarakat yang mengatakan bahwa Tambang KS di Desa Nadi sempat libur beberapa hari.
” Kemarin sempat libur bang, alat berat juga ditarik dari lokasi tambang milik KS”, Ujar DN.
Sebelumnya, pada Sabtu (28/10) sempat tertangkap kamera team media 3 alat berat diduga milik BY yang di koordinatori oleh SM yang bekerja di tambang Ilegal Milik KS.
Kepada selah satu pengurus alat, SM saat dihubungi, kepada (red – media) ia membenarkan akan peran nya sebagai pengurus alat berat Eskavator (PC) yang beraktivitas di tambang KS.
“Ia bang benar, saya dan adalagi satu teman saya sebagai pengurus alat berat BY di lokasi tambang KS”, akuinya.
Team media pun bermaksud memastikan kebenaran informasi ini kepada pengurus alat berat lainnya.
Kepada (red – media) ia menjelaskan bahwa kemarin sempat menarik Alat beratnya dari lokasi Tambang.
” Kemarin sempat di tarik bang (Red Media) dari lokasi alatnya. Besok alat kerja lagi rencananya”, Ujarnya.
Tidak sampai disitu, KS Si pemilik tambang, saat kembali dimintai keterangan lewat whatsapp, kontak telepon yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi dihubungi.
Seperti diketahui, Tambang KS yang berada di dusun Nadi Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar merupakan salah satu Tambang yang sebelumnya dikabarkan sudah berizin lengkap, tetapi setelah di gali lebih dalam terkait perizinannya, ternyata izinnya baru sebatas NIB dan lagi dalam pemenuhan Bersyarat untuk pengurusan Izin Penambangan Rakyat (IPR), dimana sampai saat ini Izin itu belum berhasil didapatkan oleh Tambang tersebut.
Sebagai Catatan, dari sisi regulasi, Panambangan Tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (01/11/2023)
(Red)