Lapor Bang, Tambang KS Berhenti. Yang di Samping KS Kenapa Tetap Berjalan Bang?

  • Bagikan

CATATANMERAH — NADI, LUBUK BESAR —

” Lapor Bang, tambang KS sudah berhenti, tambang yang di Samping KS kenapa tetap berjalan bang”, pertanyaan ini sempat dilontarkan warga masyarakat kepada (red- media) ketika mengunjungi tambang yang sedang viral milik KS pasca pemberitaan beberapa media online yang mempertanyakan aktivitas tersebut hanya bermodal kan NIB. Kamis, 2 November.

Berawal kedatangan team media ke lokasi pertambangan milik KS yang berada di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah dengan maksud memastikan aktivitas tambang milik KS berjalan atau tidak karena sebelumnya dikabarkan beraktivitas kembali.

Dalam perjalanan menuju ke lokasi tambang KS, seorang warga saat berpapasan dengan team media mempertanyakan, aktivitas tambang yang yang beroperasi disamping tambang milik KS.

Sekedar informasi, terpantau dilokasi pertambangan pasir timah milik KS kini berhenti beroperasi, begitu pula dengan tiga alat berat Eskavator (PC) yang sebelumnya beraktivitas ditambang tersebut terpantau sudah tidak terlihat lagi.

Berbekal informasi ini, team mencoba menyambangi lokasi yang dimaksud, dilokasi tertangkap satu buah alat berat Eskavator (PC) warna orange merk Hitachi sedang menggerak – gerakan tongkat besinya  mencabik – cabik tanah di areal tambang.

Tidak banyak yang team media dapatkan informasi di lapangan hingga kembali berlalu dari areal tambang guna melanjutkan mencari keterangan lanjut siapa pemilik dari tambang juga pemilik dari alat berat (PC) tersebut.

Berdasarkan informasi terhimpun, RD sumber lain mengatakan, diduga pemilik dari tambang yang beraktivitas berdampingan tambang milik KS  dimiliki oleh WN warga masyarakat desa Perlang.

” Setahu ku punya WN bang, biasanya adalah di pondok tu”, ujar RD seraya menunjukkan jari telunjuk nya kearah pondok di areal tambang.

Sebelum nya di pondok tersebut  team media berkesempatan berkomunikasi dengan beberapa orang yang sedang bersantai diduga para pekerja tambang, team media tidak banyak mendapatkan informasi karena para pekerja tambang enggan memberikan tanggapan.

Demi berimbangnya pemberitaan hingga kini WN yang menurut informasi pemilik tambang tersebut masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi.

Tak henti disitu, dari sisi penegakan hukum, Redaksi mendapatkan konfirmasi dari
Kapolsek Kecamatan Lubuk Besar IPDA Yusuf Maulana terkait hal ini saat dimintai tanggapan.

” Siap bang terimakasih informasinya bang. Kami cek bang”, ujarnya.

Sementara Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K, M.H sedang diupayakan dimintai tanggapan terkait upaya penegakan Hukum di wilayah kabupaten Bangka Tengah

Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (2/11/2023)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!