CATATANMERAH — NADI LUBUK BESAR —
Adanya dua unit alat berat Ekskavator (PC) yang beraktifitas di tambang ilegal diduga milik W tertangkap kamera team media saat melintasi lokasi tambang tersebut.
Keberadaan dua alat berat yang berada di dusun Nadi Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar masuk wilayah hukum Polres Kabupaten Bangka Tengah.
Bermula adanya informasi dari warga masyarakat setempat adanya dua unit alat berat Eskavator (PC) merk Hitachi warna orange diduga milik BY beraktivitas di tambang ilegal diduga milik W. Selasa, 7 November.
Kepada (red media) R warga sekitar mengatakan, kalau dua alat Berat eskavator (PC) yang beraktivitas di tambang milik W adalah milik BY.
“Setahu ku alat Hitachi orenge yang begawe di TI W tu punya Bos BY bang. Termasuk alat yang ditambang KS samping punya W tu banget. Ade yang bilang, asal hitachi tu punya BY gale”, ujarnya.
Berbekal informasi ini tidak menunggu lama, team pun menyambangi lokasi yang dimadsud, dilokasi tertangkap kamera dua unit alat berat diduga milik BY sedang mencabik – cabik tanah di areal tambang llegal diduga milik W.
Demi berimbangnya pemberitaan BY yang disebut sebut sebagai pemilik alat berat yang beraktivitas menggasak di areal pertambangan diduga ilegal hingga saat ini masih diupayakan untuk dimintai tannggapan.
Sementara A yang disebut – sebut selaku orang yang dikuasakan BY sebagai pengurus semua alat beratnya, lewat dinding whatsapp saat dihubungi belum memberikan tanggapan.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Tak berhenti disitu, dari sisi penegakan hukum, Redaksi masih mengupayakan tanggapan resmi juga tindak lanjut dari Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K, M.H atas perihal ini. (7/11/2023)
(Red)