CATATANMERAH — GADUNG BANGKA SELATAN — Penegakan Hukum di wilayah kabupaten Bangka Selatan, kembali menoreh catatan dan Tinta merah, hal ini setelah adanya laporan warga masyarakat ada dua alat berat merk Komatsu warna kuning sedang beraktivitas ditambang ilegal Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka selatan yang berpotensi merusak lingkungan. Kamis, 2 November.
” Kalau masyarakat sipil tidak akan lame begawe TI itu bang, ya dak perlu ku sebutkan bang, kalau masalah alat ditambang jeruk makan jeruk. He he he… “Ujar ms.
Kode Informasi “jeruk makan jeruk” ini membuat rasa penasaran hingga team mencoba untuk menyambangi lokasi tambang tersebut.
Dilokasi, selain dua alat berat eskavator (PC) merk Komatsu warna kuning sedang terparkir, terkuak juga siapa perental dua Alat berat Eskalator (PC) tersebut.
Baca :
Alat Berat Nambun Di Basel, Dua Alat Berat Ade Digadung, Diduga Ada Bang Jagonya
Kepada salah satu oprator alat berat, ID saat di temui di jam makan siang, alat – alat berat (PC) tersebut dimiliki oleh pengusaha rental alat berat asal Sungailiat Kabupaten Bangka, AC (inisial).
“Lagi istrahat makan siang bang, saya oprator, kalau punya alat bos AC orang Sungai liat”, katanya.
Dikesempatan yang sama, salah satu pengurus tambang, RD asal warga Blitang BK 10 yang menetap di Kota Pangkalpinang kepada (red – media) walaupun terkesan menutup
siapa pemilik tambang, RD mengatakan hasil baji timah diambil bom – bom kolektor asal Kota Pangkalpinang dan dua alat berat eskavator (PC) dimiliki AC warga Sungailiat yang di rental oleh SG yang diduga seorang oknum APH Polres Kebupaten Basel.
“Kalau timah di ambil bom – bom bang orang Pangkalpinang bang, data hanya ngurusin perlengkapan, keperluan tambang juga timah.
Kalau alat berat (PC) di rental oleh bang SG” Terangnya, seraya menyodorkan nota alat beraktivitas.
Demi kepentingan berimbang nya pemberitaan terkuaknya siapa perental alat berat tersebut berdasarkan dokumentasi bukti nota rental alat berat eskavator (PC) dari hasil keterangan yang dihimpun, SG yang diduga oknum Anggota Bang Jago perental alat berat (PC) saat di hubungi lewat jejaring whatsapp, hingga kini belum memberikan tanggapan.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Tak berhenti disitu, dari sisi penegakan hukum, Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dan tindak lanjut dari Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka atas perihal ini.
(Red)