CatatanMerah — Bangka Tengah —
Aktifitas Penambangan diduga Ilegal beraksi bebas di Bemban 1 Desa Nibung. Hal ini diduga lantaran adanya suport dan bantuan dari Pemilik Alat Berat dan Suplai Bahan Bakar yang mencukupi.
Untuk Suplai Bahan Bakar di tambang Ilegal ini, diduga dilakukan oleh PT Tripatra Energi Sanjaya (TES).
Informasi ini berhasil dikumpulkan dari warga masyarakat serta terbidiknya Mobil Tangki Berwarna Biru yang diduga milik PT TES terparkir dan diduga sedang menyalurkan Bahan Bakar untuk keperluan Tambang Ilegal ini.
” Seringkali bang kami dengar, bahwa kegiatan penambangan ilegal ini disuplai BBM Menggunakan Tangki. Dan itu Abang (Red media) lihat sendiri. Mobil Tangki Berwarna biru sedang suplai BBM ke Tambang ini
Saya melimbang tailing timah bang, hampir tiap hari saya lihat mobil tengki BBM masuk wilayah sekitar sini, tapi selain disini, saya gak tau dimana lagi”,ujar A.
Diketahui Tambang di Bemban 1 ini merupakan lahan Eks IUP PT Kobatin, dimana saat ini semua Lokasi IUP PT Kobatin termasuk di Bemban 1 Desa Nibung merupakan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dan belum terdpat maupun dialihkan ke IUP dari manapun, maka dari itu segala aktifitas Penambangan di lokasi ini bisa dipastikan merupakan aktifitas Ilegal.
Dari informasi warga masyarakat lainnya, diperoleh informasi bahwa tambang berskala besar milik Aj** Pengusaha Timah asal Bangka Tengah ini memakai tiga unit alat berat Eskavator (PC) merk Hitachi warna orange yang diduga milik pengusaha rental alat berat juga berasal dari Bangka Tengah BY dan ATM selaku kuasa alat berat Pengusaha rental eskavator asal Bangka Tengah.
” Tambang ini milik bos Aj**, kalo alat beratnya milik bos BY yang diurus ATM”. ujar An
Demi keberimbangan Berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada AJ yang disebut sebagai pemilik tambang, BY /ATM yang disebut sebagai Pemilik Alat beratnya dan SR yang diduga pemilik PT TES terkait Bantuan Suplai BBM di lokasi ini, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi dari ketiganya.
larangan Tambang Ilegal
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
mengacu dari regulasi ini, jika terbukti maka Ketiganya berpotensi akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari sisi penegakan Hukum, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, namun sayang meski telah terkonfirmasi oleh team media , belum ada tanggapan resmi yang diterima Redaksi. (15/11/2023)
(Red)