CatatanMerah — Lubuk Besar, Bangka Tengah —
Meski sudah ramai di beritakan, tambang ilegal di Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar, tak membuat pemilik tambang bergeming.
Padahal kegiatan itu telah menyebabkan jalan terputus. Akhirnya warga harus mencari jalan alternatif dan menimbulkan kemarahan dikalangan warga.
Dari pantauan awak media, beredar informasi pihak Pemdes Lubuk Besar terkesan tak peduli terhadap aktifitas Tambang ilegal yang telah menyebabkan putusnya akses jalan yang biasa dipergunakan oleh warga setempat yang berada dibelakang pasar Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar, juga berdekatan dengan Kantor Pemerintah Desa (Pemdes).
Budi Darma Kepala Desa (Kades) Lubuk Besar kepada redaksi menyampaikan tidak pernah memberi izin atau melakukan pembiaran terkait tambang ilegal tersebut.
Malah sebaliknya, Budi mengatakan, pihaknya sudah pernah melayangkan teguran kepada pihak pemilik tambang agar membuat perjanjian supaya memperbaiki jalan yang sudah terputus.
Konon pihak penambang sudah mengetahui permintaan wargaakan membuat jalan baru.
“Kalau dari pemdes, kami pernah menegor dan untuk jalan yang diputus, mereka kami buat perjanjiannya uutuk membuat ulang jalan yg dirusak”, ungkapnya.
Tidak hanya itu Budi juga mengatakan, setelah adanya perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak pemdes kepada pihak pemilik tambang.
Diduga pihak pemilik tambang tidak mau menyepakati perihal perjanjian tersebut, dengan alibi, jalan yang putus tersebut dimiliki oleh mereka ditandai dengan adanya SKT yang mereka pegang yang di keluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Terdahulu.
“Pemilik lahan beralibi lahan tersebut milik mereka di tandai dgn Skt yg ada”, paparnya.
Demi berimbangnya pemberitaan HR alias Yu juga RL yang disebut sebagai pemilik tambang ilegal yang merusak hingga putusnya jalan warga tersebut, hingga kini masih belum memberikan tanggapan.
Setali tiga uang dengan BY yang diduga pemilik alat berat Eskavator (PC) merk Hitachi yang membantu beraktifitasnya tambang ilegal tersebut, hingga kini juga masih diupayakan untuk dihubungi.
Dari sisi regulasi pertambangan ilegal diduga hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Tak berhenti disitu, dari sisi penegakan hukum,
Kapolres Bangka Tengah , AKBP AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K, M.H saat dihubungi berterima kasih atasa adanya informasi ini.
atas perihal aktivitas ilegal yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bangka Tengah.
“Terimakasih infonya”, ujarnya melalui pesan whatsapp.
(Red)