CatatanMerah — Bemban 6, Guntung, Bangka Tengah —
Diduga merasa punya bekingan, Pemasok BBM jenis solar suplay BBM terang – terangan ke lokasi pertambangan ilegal. Senin, 20 November.
Perihal ini menoreh Tinta dan Catatan Merah bagi Aparatur Hukum wilayah penegakan Hukum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .
Kejadian ini kembali tertangkap kamera untuk yang kedua kalinya, sebelumnya hal yang sama terjadi saat armada yang sama atas nama PT. TES juga Terbidik melakukan penyuplaian BBM jenis solar ke pertambangan ilegal yang berada di Bemban 1 (satu) milik AJ** atas laporan dari warga MS yang keseharian nya sebagai petani kebun sawit di areal dekat dengan aktivitas pertambangan. Kepada (red – mrsia) ia mengatakan melihat armada PT. TES sedang melakukan penyuplaian BBM jenis Solar ke Tambang Ilegal Milik AC Memban 6 Desa Guntung yang diduga areal pertambangan Eks. PT. KobaTin.
” Bang, la ade ulik mobil tengkinya masuk suplay BBM solar ke tambang AC Memban 6 guntung.
Ditambang AC itu juga ada 8 PC bang, 5 Hitachi warna orange, 2 Komatsu warna Kuning dan 1 unit Buldoser warna kuning”, ungkapnya.
Baca :
Mobil Tengki PT TES Tertangkap Kamera Suplai BBM Ke Tambang Ilegal Desa Nibung
Juga Baca :
Eskavator Warna Orange Terbidik Aktiv dan Bantu Aktivitas Tambang Ilegal Bemban 1. Masyarakat : Pertanyakan APH?
Terulangnya, armada PT. TES yang kembali melakukan penyuplaian BBM jenis solar ke tambang ilegal yang diduga milik AC pengusaha tambang yang belakangan baru diketahui warga Koba Kampung Jawa, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Saat team media menyambangi lokasi tambang tersebut terlihat juga 8 (Delapan) unit alat berat Eskavator (PC) dengan rincian Eskavator merk Hitachi warna orange berjumlah 5 (lima) unit, 2 (dua) unit Eskavator merk Komatsu warna kuning dan 1(satu) Buldoser berwarna kuning sedang menggali dan mencabik – cabik tanah diareal tambang.
Demi Berimbangnya pemberitaan, berdasarkan informasi yang terhimpun, AC pemilik tambang ilegal yang beraktivitas diareal pertambangan Eks. PT. KobaTin Memban 6 (enam) Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah masih diupayakan untuk diminta tanggapannya.
Di kesempatan yang sama, SR alias BJ selaku pemilik BBM jenis solar atas nama PT. TES saat kembali dihubungi belum memberikan keterangan resmi.
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dari sisi penegakan Hukum, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, namun sayang meski telah terkonfirmasi oleh team media , belum ada tanggapan resmi yang diterima Redaksi.
(20/11/2023)
(Red)