Setelah Laut, Kini Giliran Pantai Sampur Dijarah Penambang Liar, Ternyata Ada Bang Jago

  • Bagikan

CatatanMerah — Padang Baru Kecamatan Pagkalan Baru Bangka Tengah —

Penegakan Hukum di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah
Kembali menorehkan Tinta dan menjadi Catatan Merah, pasalnya tersiar kabar setelah laut kini pantai Laut sampur Kecamatan Pangkalan Baru desa Padang Baru kembali dijarah dan dikuasai penambang liar. Buntut hal itu, ketegasan APH wilayah setempat di pertanyakan masyarakat.
Selasa, Desa Padang Baru, Pantai Sampur 12 Desember.

Informasi ini berhasil team media himpun dari berbagai sumber di masyarakat, bahkan salah satu sumber mengatakan FR kepada (red- media) ia mengatakan bahwa aktifitas yang menghantam pantai sampur dan pinggiran DAS ini sudah berlangsung sudah sejak lama dan terlihat aman sentosa.

” Sudah cukup lama bang, penambangan di pantai itu bang berjalan.

Terlihat aman – aman saja bang, karena ada oknum anggota nya yang jaga, mungkin makanya APH terkesan tutup mata apa memang karena tidak tau”,Ujarnya.

Tidak sampai disitu, SO salah satu penambang saat diminta keterangan menuturkan kalau hasil dari aktivitas ilegal tersebut ditampung dan dikirim kepada pemilik lahan GT

Berdasarkan informasi ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.

Ternyata benar, terlihat dilokasi nampak beberapa sakan tambang yang menggasak bibir pantai mrngunakan TI jenis rajuk user – user.  Dilihat dari gundukan tanah yang melingkari areal tambang, diduga aktivitas ilegal ini dibantu oleh alat berat eskavator (PC)

Senada apa yang disampaikan FR sebelumnya,  sumber lain pelimbang biji timah saat disambangi dilokasi kepada (red – media) NN juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut berlangsung sudah cukup lama

” Lumayan lama bang, dulu agak ramai bisa mencapai 30 hingga 40 kilo satu unit, sekarang paling sekitar 20 kilo satu unit nya.

Kalau abang mau tanya tanya sama Mar*** alias Sac*** ujarnya.

Dilokasi team media berkesempatan bertemu dengan oknum anggota salah satu instusi berpakaian dinas yang memperkenalkan diri bernama FB yang diduga menjadi Bang Jago dan yang memBack-Up aktivitas tersebut. FB kepada (red-media) ia membenarkan bahwa aktivitas tersebut dikoodinator dan di urus oleh MR alias SAC dan mengakui bahwa dirinya sebagai penjaga keamanan aktivitas ilegal tersebut.

Demi berimbangnya pemberitaan, team mediapun  mengupayakan meminta konfirmasi kepada MR alias SNC. Lewat pesan whatsapp. Kepada (red -media) ia menyangkal kalau dirinya adalah koordinator sekaligus pengurus aktivitas tersebut. Ia menjelaskan kalau dirinya hanyalah salah satu dari penambang dilokasi tersebut.

” Bukan
Sebagai penambang ku di situ”, ujarnya.

Kembali dipertanyakan siapa pengurus dari aktivitas,  MR alias SNC memaparkan Kalau aktivitas tersebut diurus oleh FB oknum anggota berpakaian dinas yang sebelumnya berkesempatan bertemu langsung dengan team media dilokasi.

” Bang F*B** “katanya singkat yang terkesan saling lempar tanggung jawab.

Tidak sampai disitu, team mediapun melanjutkan investigasi. Dilapangan terkoak satu nama pemilik lahan GT (inisial) tidak hanya itu GT juga disebut – sebut juga mempunyai peran sebagai penampung pasir biji timah hasil dari aktivitas ilegal tersebut.

Hingga kini, GT masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait kebenaran perhal informasi tersebut.

Dari sisi penegakkan hukum team media masih mengupayakan meminta konfirmasi kepada Polsek wilayah Kecamatan Pangkalan Baru Iptu Taufan Nugroho namun sayang hingga kini belum ada tanggapan yang redaksi dapatkan.

Kapolres Bangka Tengah  melalui AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K.,M.H. masih diupayakan untuk dimintai tanggapan
terkait penambangan Ilegal yang menghantam sisi aliran DAS Sungai dan bibir Pantai tersebut.

Seperti diketahui, selain berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE). Kegiatan penambangan ilegal juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.

Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (12/12/2023)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!