Caption. Satu unit alat berat merk Suny warna kuning dilokasi tambang.
CatatanMerah — Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah —
Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Tengah Kembali diuji seberapa mampu para APH menangani, setelah adanya kabar dibuka kembali penambangan ilegal di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Hal ini setelah sempat ditariknya Alat berat dan tutupnya tambang tersebut Pasca Viralnya pemberitaan mengenai adanya penambangan ilegal menggunakan alat berat yang beralokasi di Desa Perlang, Kini tambang ilegal milik kosim tersebut kembali beraktivitas. Selasa, 23/01/2024.
Informasi ini berhasil dikumpulkan team media dari sumber warga masyarakat yang mengatakan bahwa Tambang tersebut kini buka kembali.
” Kemarin sempat berhenti lama bang, alat berat juga ditarik dari lokasi tambang milik KS”, Ujar DN.
Berdasarkan informasi awal ini team media melakukan investigasi kelokasi yang di maksud, ternyata benar di lokasi tertangkap kamera satu unit alat berat merk Suny warna kuning sedang mencambil cabik tanah didalam camoi areal pertambangan milik seorang pengusaha tambang asal Desa Perlang milik Kosim.
Tidak sampai disitu, saat disinggung siapa dibalik bukanya kembali tambang tersebut, kepada (red-media) ia mengatakan di balik berjalan tambang kosim yang mengunakan alat berat milik pengusaha asal Sungailiat yang bernama ahong ada campur tangan oknuminstitusi salah satu institusi di Babel.
” Informasi nya ade anggota yang backup bang. Kalau alat berat nya punya bos ahong pengusaha rental alat berat adalah Sungailiat”, tutupnya.
Demi berimbang nya pemberitaan, kini team media masih mengupayakan siapa oknum yang disebut – sebut menjadi back-up alias bang jago
Dibalik kembali beroperasinya tambang ilegal milik Kosim tersebut.
Kosim yang disebut – sebut pemilik dari tambang ilegal tersebut masih terus diupayakan untuk dihubungi terkait hal ini.
Dari sisi penegakan hukum wilayah setempat, melalui Kapolres Kabupaten Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono saat dikonfirmasi terkait perihal ini belum memberikan tanggapan resmi langkah apa yang harus dilakukan oleh Institusi Penegakan Hukum wilayah setempat terhadap penambang ilegal yang berpotensi terjadinya tanah longsor dan menyebabkan korban jiwa maupun merusak alam.
Seperti diketahui, Tambang KS yang berada di dusun Nadi Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar merupakan salah satu Tambang yang sebelumnya dikabarkan sudah berizin lengkap, tetapi setelah di gali lebih dalam terkait perizinannya, ternyata izinnya baru sebatas NIB dan lagi dalam pemenuhan Bersyarat untuk pengurusan Izin Penambangan Rakyat (IPR), dimana sampai saat ini Izin itu belum berhasil didapatkan oleh Tambang tersebut.
Sebagai Catatan, dari sisi regulasi, Panambangan Tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (23/01/2024)
(Red)