Caption. Ruangan produksi miras jenis Arak
CatatanMerah — Pangkalpinang —
Sebuah rumah di wilayah Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang yang disinyalir dijadikan tempat produksi minuman keras jenis Arak. Jumat, 2 Febuari.
SU salah satu warga setempat kepada (red -media) menceritakan pemilik rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras tersebut dimiliki Ahap sekaligus pemilik bisnis Haram tersebut.
SU menjelaskan aksi dari aktivitas tersebut disebuah gudang belakang rumah 1 lantai yang lumayan luas.
” Sudah lama pak pabrik arak tu, tapi kami dak mau tau la, dak mau usil lah dengan orang. Yang punya rumah itu setahu saya Ahap”ujarnya.
Dari pengamatan foto yang didapati team media gudang belakang rumah Ahap yang dijadikan pabrik miras jenis Arak memang tergolong luas, alhasil Ahap memanfaatkan ruangan yang ada untuk menjalankan aksinya memproduksi miras jenis Arak itu.
Tertangkap kamera banyaknya tong tong dan ember berukuran besar maupun kecil yang diduga berisikan miras Arak siap jual. Ada juga 3 tungku berukuran besar sedang digunakan pembuatan dan memproduksi minuman haram tersebut. Beberapa drum yang dilengkapi selang disiapkan untuk menyuling miras dengan campurannya, air, serta bahan tertentu.
Dari sisi penegakan hukum, team media masih mengupayakan untuk memintai tanggapan Kapolresta Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto. S. IK. M. HP. Terkait adalah praktek ilegal di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Begitupula dengan Ahap yang disebut sebut selaku pemilik bisnis ilegal juga masih diupayakan untuk dimintai tanggapan dan keterangan nya.
Untuk diketahui, Pasal 146 ayat (1) huruf b: Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Pemberlakuan pidana bagi produsen miras oplosan memiliki dampak yang signifikan. (02/02/2024)
(Red)