CatatanMerah — Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah —
Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Tangah, kembali ditorehkan catatan dan Tinta Merah, setelah diduga Adanya gudang penampungan, Pemurnian (Meja loby) dan Penggorengan Biji Timah diduga ilegal hingga ahir awal tahun 2024 Beraksi bebas. Kamis, 01, Februari.
Informasi ini berhasil team media kumpulkan setelah adanya laporan dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa gudang pemurnian dan Penggorengan biji timah di Desa Simpang Katis beraktivitas sudah sejak lama hingga kini masih beroperasi.
Warga juga menyampaikan, sering mencium bau tak sedap, semacam bau belerang yang menyengat berasal dari tempat tersebut. Diduga bau menyengat tersebut hasil bau limbah saat gudang timah melakukan aktivitas penggorengan.
” Sudah lama, hingga kini masih beroperasi bang, (Red-media) gudang dan penggorengan di sepertinya karena koordinasi dengan oknum makanya aman-aman saja.
Kalau lagi goreng timah, sering mencium bau dak nyaman. Sangat menyengat, kayak bau belerang,” ujar AK.
Ketika disinggung kepemilikannya, Dirinya mengatakan bahwa gudang itu dimiliki oleh H. Hen salah satu seorang pengusaha Kolektor pasir biji timah di wilayah kecamatan Simpang Katis.
” Gudang itu milik H. Hen bang ( Red- media),” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, team media pun melakukan investigasi ke lokasi gudang berpagar tinggi yang diduga tempat penggorengan pasir timah dan benar saja nampak puluhan material dalam karung. Tidak hanya itu terlihat juga kuali dan tungku tempat penggorengan pasir timah.
Berdasarkan informasi ini, Team media masih mengupayakan untuk melakukan konfirmasi kepada H. Hen yang diduga kolektor bos pengusaha pasir timah yang diduga disebut – sebut sebagai pemilik gudang dan penggorengan hingga pemurnian biji timah tanpa izin juga
terkait
informasi masyarakat yang saat melakukan penggorengan biji Timah sering mengepul asap hitam dan tebal dari dalam gudang, dimana asap tebal tersebut apabila terhirup berpotensi Terhadap Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) pada manusia.
Kendati demikian, team media mencoba menghubungi Kapolsek Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tangah Iptu Syafrudin untuk meminta tanggapan perihal aktivitas ilegal di wilayah Hukumnya.
Regulasi Penambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Apabila terbukti melanggar regulasi, maka Hen Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (03/02/2024)
(Red)