Diduga Aktivitas Tambang Timah Ilegal Gasak Kawasan Hutan Produksi Mengunakan Alat Berat Eskavator (PC)

  • Bagikan

Caption. Aktivitas tambang timah ilegal diduga gasak kawasan Hutan Produksi (HP) mengunakan alat berat Eskavator (PC)

 

CatatanMerah –– Kayu Besi, Namang Bangka Tengah —

Diduga Kawasan Hutan Produksi (HP) yang merupakan hutan Negara yang berada di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Belitung digasak tambang ilegal mengunakan alat berat Eskavator (PC)

Informasi ini berhasil team media himpun dari berbagai sumber warga masyarakat setempat salah satunya SM yang mengetahui secara persis. Selasa, 6 Februari.

” Ada tambang berskala besar dilokasi kawasan Hutan Produksi (HP) itu bang mengunakan PC bang.

Pertambangan itu itu sudah sejak lama berjalan bang, tapi ku dak tau siapa yang punya, untuk lebih jelasnya, abg pegi la lokasi biar lebih jelas”,ujarnya.

Berdasarkan informasi awal ini, team media menyambangi lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenarannya.

Ternyata benar, dilokasi nampak penambangan bersekala besar dengan mengunakan alat berat eskavator (PC) warna kuning merk Sumitomo  bertengger dilokasi tambang ilegal tersebut.

Terpantau beberapa set perlengkapan tambang dikedalaman berkisar 5 meter sedang dioperasikan, dilokasi team media tidak banyak mendapatkan informasi dikarenakan para penambang saat diwawancarai lebih memilih bungkam.

Dari sisi penegakkan hukum wilayah setempat dan demi keberimbangnya pemberitaan, team media pun melakukan upaya konfirmasi kepada Polsek Resort Kecamatan Namang, Melalui Kapolsek Ipda Muhammad Ryan Nofiandy untuk meminta tanggapan dan tindakan Terkait aktifitas ilegal tersebut, kepada redaksi ia berterima kasih atas informasi tersiar dan akan segera melakukan kroscek kelokasi yang dimaksud.

” Terimakasih infonya, nanti akan kita cek”, pungkasnya.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Sementara AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K.,M.H.
selaku Kapolres Kabupaten Bangka juga masih diupayakan untuk dimintai tanggapan resmi terkait perihal tersebut. (6/2/2024)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!