Caption. Proyek saung Desa sawah Namang sudah berjalan, Tanpa papan nama
CatatanMerah — Namang, Bangka Tengah —
Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh desa harus berdasarkan asas transparansi sehingga pengawasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa lebih efektif dan berlangsung dua arah. Hal ini lah yang menjadi dasar sehingga papan informasi atau papan proyek setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa harus ada pada setiap titik lokasi kegiatan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan oleh masyarakat desa. Dalam setiap pembangunan yang melibatkan dana desa, Pemerintah Desa Pakatto selalu memasang papan proyek di lokasi bangunan, ini di maksudkan sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Namun berbeda halnya dengan sebuah pembangunan yang sudah berjalan dikawasan persawahan Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah yang mana pembangunan tersebut tidak menggunakan papan plang atau lebih dikenal dengan papan proyek. Selasa, 6 februari.
Hal ini mendapat kritikan dan menjadi pertanyaan dari beberapa warga setempat, salah satunya Kalok salah satu tokoh pemuda Desa Namang yang mempertanyakan berapa anggaran proyek tersebut.
” Proyek apa itu, sudah berjalan tetapi tidak jelas anggaran nya yang bersumber dari mana. apakah menggunakan dana dari desa atau kah APBD Kabupaten bangka tengah. Tolong lah kepada pemerintah Desa agar hal ini diperjelas kan agar masyarakat mengerti.
Memang niat mya baik untuk kepentingan umum, tetapi tidak semua masyarakat desa yang tau proyek apa itu dan sumber dana nya dari mana.
Karena yang mengerjakan bukan warga Desa namang, jadi kami dak tau harus nanya kesiapa.
Salah satu pekerja pun pas kami tanya terkesan dak nak banyak omong”, ujarnya.
Demi menciptakan transparansi masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa lebih efektif dan berlangsung dua arah, Kepala Desa Namang Zaiwan saat dihubungi, kepada Redaksi ia mengatakan kalau pembangunan yang terlihat belum jelas yang menjadi pertanyakan warga masyarakat tersebut mengunakan anggaran bantuan dari CSR Bank Sumsel Babel
” Tu CSR bank Sumsel Babel bang”, paparnya.
Tidak sampai disitu kembali Kepala Desa Zaiwan menjelaskan kegiatan perkerjaan tersebut adalah pembuatan
Saung dan tempat foto untuk wisatawan yang datang ke areal persawahan Desa namang yang dibangun oleh kontraktor proyek bernama Ari.
Sementara pihak Bank Sumsel Babel (BSB) masih diupayakan untuk dimintai tanggapan perihal tersebut. (6/2/2024)
(Red)