Selain Kotori Jalan, Usaha Penambangan Pasir Desa Kayu Besi Diduga Tidak Berijin

  • Bagikan

Caption. Akses jalan terlihat kotor dan mulai tertutup matrial pasir.

 

 

CatatanMerah — Kayu Besi, Namang Bangka Tengah —

Selain mengotori akses jalan, aktivitas pembangan pasir diduga tidak memiliki ijin hingga tidak menjalankan tanggung jawabnya mereklamasi area lahan bekas galian,
hal ini berdasarkan pantauan team media dilapangan. Selasa, 6 Februari.

Masalah perizinan sangat penting untuk usaha ini. Sebab, usaha tambang pasir masuk dalam kategori bidang pertambangan yang perizinannya telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perizinan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya. Pengerukan dan pengambilan pasir dengan seenaknya berpotensi memicu munculnya bencana seperti longsor.

Untuk diketahui, apabila penambangan pasir tanpa izin melanggar Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan
adapun ancaman pidana selama lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Seperti yang dilakukan oleh pengusaha tambang pasir didesa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah yang melakukan pertambangan pasir ditengah pemukiman penduduk. Saat team media menyambangi lokasi tambang tertangkap kamera
satu unit kendaraan jenis Truck terbuka dan satu unit Mini Eskavator sedang melakukan angkut muat pasir.

Selain itu terpantau nampak jelas akses jalan raya dari arah Desa Air Mesu menuju Desa Tanjung Gunung yang dibiayai oleh pemerintah daerah terlihat kotor diakibatkan kendaraan angkutan truck pasir keluar masuk areal tambang dan memuat muatan hingga meluber melebihi bak truck. Hal ini berpotensi menyebabkan terjadinya lakalantas hingga merugikan pengguna jalan lain.

Satu diantara pengurus pertambangan pasir kepada (red-media) mengatakan.

“untuk kegiatan ini baru beberapa hari dilakukan, kita ngefee ke pemilik tanah, kalau untuk pengurus namanya Rama.” paparnya seraya memberikan nomor handphone rama.

Demi kepentingan berimbangnya pemberitaan, Nomor handphone yang diberikan salah satu pengurus tersebut tidak bisa dihubungi. Dan hingga kini redaksi masih terus mengupayakan untuk menghubungi Rama yang disebut sebut sebagai pengurus dari usaha penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.

Dari sisi penegakkan hukum Polsek Resort Kecamatan Namang melalui Kapolsek Ipda Muhammad Ryan Nofiandy, S.TrK. saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait kegiatan yang diduga ilegal di wilayah hukumnya hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi Terkait hal tersebut. (6/2/2024)

RM (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!