Catatan-merah.com — Tukak Sadai, Bangka Selatan — Baru saja usai dikerjakan proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku yang berada di Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terlihat ditemukan banyak keretakan dibeberapa bagian. Kamis (23/05)2024)
Hingga hampir mencapai Rp, 80 Milyar, kegiatan yang dilakukan oleh PT Gala Karya – PT Graha Anugerah Lestari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini baru saja usai dikerjakan dengan masa kerja 180 hari Kalender terhitung sejak 21 Juni 2023, namun demikian di beberapa bagian bangunan terlihat banyak ditemukan keretakan.
Mendapati hal ini, demi kepentingan Both Cover pemberitaan, Heru selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah organisasi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah dalam proyek kegiatan Pembangunan Penyediaan Air Baku ini memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel. Sebagai mana yang tertuang dalam tugas pokok dan kewenangan PPK berdasarkan Perpres 54/2010, ketika dikonfirmasi, ia menjelaskan akan melakukan kroscek dilapangan, dan apabila ditemukan kerusakan akan segera dilakukan perbaikan. Menurutnya dikarenakan pengerjaan tersebut masih dalam proses pemeliharaan.
“Walaikumsalam..terimakasih informasinya dan akan kami lakukan pengecekan lapangan terdahulu dr informasi diberikan..apabila memang terjadi kerusakan akan segera dilakukan perbaikan pekerjaan karna pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan”,Katanya.
Lebih lanjut, PPK Heru juga mengatakan proyek tersebut masih memiliki masa perawatan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 21 Juni 2023 hingga berakhir di bulan Desember 2024.
“Masa pemeliharaan kita 1 tahun, Desember 2024 masa pemeliharaannya berakhir”,ungkapnya.
Adanya keretakan dibeberapa bagian bangunan yang beru saja usai dikerjakan, diduga pengerjaan ini tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan disinyalir tidak sesuai Spesifikasi pekerjaan, mendapati hal ini wartawan masih mengupayakan meminta konfirmasi dan tanggapan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perihal terkait.
Tidak sampai di situ, Heru juga memaparkan tidak ada sangsi yang diterapkan kepada perusahaan/kontraktor dalam pembangunan tersebut di karenakan kerusakan terjadi dalam masa proses pemeliharaan./perawatan
Kendati demikian, sebaliknya PPK Heru enggan menjelaskan sangsi yang akan diberikan kepada perusahaan/ kontraktor apabila proses masa perawatan sudah selesai masih ditemukan adanya kerusakan.
“Tidak ada sanksi dan utk kerusakan yang terjadi dimasa pameliharaan akan kami minta peksana kegiatan untuk memperbaiki.
Saat ini masa pemeliharaan pekerjaan..utk sementara itu dl ya pak konfirmasi beritanya
“,Singkatnya.
Terbaru, Bambang yang akrab disapa Bambang Jawe yang disebut-sebut selaku penyedia jasa (kontraktor) dari kegiatan pembangunan proyek Air Baku tersebut, saat kembali dikonfirmasi hingga kini tetap dalam sikap yang sama tidak memberikan tanggapan.(SM)
(Redaksi/Penulis Abie Projo)