Penggorengan Timah Ilegal Milik AK Alias HN Pugul Bebas Beroperasi

  • Bagikan
Ket. Foto gudang penggorengan pasir timah diduga ilegal milik AK alias Hen

Catatan-merah.com — Bangka – Lemahnya pengawasan Aparat terkait, baik Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah maupun PT. Timah Tbk telah memberi peluang hadirnya pemurnian, penggorengan biji timah di berbagai wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, bebas melaksanakan aktivitas pemurnian dan penggorengan pasir timah.

Terpantau sebuah gudang yang diduga selain tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Analisis Mengeny Dampak Lingkungan (AMDAL) pasir biji timah yang digoreng dan pemurnian tidak jelas asal usulnya yang diduga hasil dari aktivitas pertambangan ilegal.

Saat disambangi tim catatan-merah.com dilokasi sempat meminta konfirmasi kepada salah satu karyawan. Kepada (red-wartawan) ia mengatakan pemilik aktivitas yang diduga ilegal Bernama AK alias Hen tidak berada dirumah.

Dilokasi terlihat meja pemurnian (loby) dan dapur penggorengan milik AK alias hen sedang aktif melakukan aktivitas. Belakangan baru diketahui aktivitas yang diduga illegal tersebut berjalan sudah sejak lama. Senin, (27/06/2024)

“Sudah lama pak, ini punya Hen. Beliau tidak ada dirumah pak”, ujarnya pekerja saat ditanya keberadaan AK alias Hen untuk meminta konfirmasi perihal aktivitas penggorengan miliknya.

Terlihat asap hitam pekat yang menyengat bersumber dari tungku penggorengan pasir biji timah yang berpotensi menyebabkan Infleksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi warga setempat, termasuk salah satu penyakit yang sering masuk dalam daftar 10 penyakit infeksi teratas pada bayi dan anak-anak di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. ISPA paling rentan menular dan menyerang anak-anak karena imunitas mereka memang masih berkembang.

Selain itu, lokasi penggorengan berada disekitar pemukiman penduduk Hanya saja jika dilihat dari jalan raya lokasi meja pemurnian
dan tungku penggorengan pasir timah tidak terlihat.

Guna mengonfirmasi informasi yang disampaikan oleh sseorang pekerja tungku penggorengan, AK alias Hen selaku pemilik aktivitas hingga kini masih dalam upaya untuk diminta tanggapan.

Dari sisi penegakkan hukum Mapolres Kabupaten Bangka  melalui AKBP Toni Sarjaka, S.I.K., M.H., M.I.K. saat dikonfirmasi mengucapkan terimakasih atas informasi dan mengatakan akan melakukan penyelidikan.

“mksh info nya
kita lidik”, tegasnya.

(Redaksi/Selamat Mahendra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!