Tidak Terima Diberitakan, Pengusaha Pasir Timah AK Alias H Asal Pugul Intimidasi Ancam Wartawan

  • Bagikan

Catatan-merah.com — Pugul Bangka — Tidak Terima diberitakan salah satu pengusaha pasir biji timah yang diduga ilegal intimidasi ancam wartawan. Jum’at, (31/5/2024).

Ket. Foto gudang penggorengan pasir timah diduga ilegal milik AK alias Hen

Hal ini bermula ketika penggorengan dan pemurnian pasir timah diduga Ilegal milik AK alias Hen yang berada di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) Bebas Beroperasi akibat
Lemahnya pengawasan dari Aparat terkait, baik Aparat Penegak Hukum, (APH, Pemerintah Daerah (Pemda) maupun PT. Timah Tbk yang
telah memberi peluang hadirnya pemurnian, penggorengan biji timah di berbagai wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berpotensi merugikan negara.

Baca juga :
Penggorengan Timah Ilegal Milik AK Alias HN Pugul Bebas Beroperasi

Terpantau sebuah gudang yang diduga selain tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Analisis Mengeny Dampak Lingkungan (AMDAL), pasir biji timah yang digoreng dan dimurnikan tidak jelas asal usulnya.

Sebelumnya dilokasi, team media sempat meminta konfirmasi kepada salah satu karyawan. Kepada wartawan ia mengatakan pemilik aktivitas yang diduga ilegal Bernama Ak alias Hen yang saat itu tidak berada tempat. Senin, (27/06/2024)

“Sudah lama pak, ini punya Hen. Beliau tidak ada dirumah pak”, ujarnya saat ditanya keberadaan Hen untuk meminta konfirmasi lebih lanjut.

Saat itu terlihat asap hitam pekat yang menyengat bersumber dari tungku penggorengan pasir biji timah yang berpotensi menyebabkan Infleksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi warga setempat, ISPA termasuk salah satu penyakit yang sering masuk dalam daftar 10 penyakit infeksi teratas pada bayi dan anak-anak di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. ISPA paling rentan menular dan menyerang anak-anak karena imunitas mereka memang masih berkembang.

Sebelumnya dari sisi penegakkan hukum mapolres Kabupaten Bangka melalui AKBP Toni Sarjaka, S.I.K., M.H., M.I.K. (SM) sudah pernah memberikan konfirmasi terkait perihal tersebut. Dalam tanggapannya saat dikonfirmasi Orang nomir satu dijajaran Kapolres Kabupaten  Bangka itu menghaturkan Terima kasih hingga mengatakan akan melakukan penyedikan, namun hingga kini Redaksi belum mendapatkan hasil dari pernyataan tersebut.

“mksh info nya
kita lidik”,katanya. (28/5/2024).

Berdasarkan hal tersebut, AK alias Hen pengusaha penggorengan pasir timah tidak terima dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan aktivitas tersebut milik dirinya.

Bukannya memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang diminta, AK alias Hen malah melakukan intimidasi  pengancaman terhadap wartawan.

“Awas ati ati ikak, Ku ancam benar ikak ok, perizinan lengkap”, ancamnya.

Tidak sampai disitu, saat disinggung kembali izin yang dimaksud sampai sejauh mana, AK alias Hen mengatakan tidak perlu tau.

“Kalian tidak perlu tau”,Bringasnya dalam sambungan Telepon.

(Redaksi/SM)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!