Diduga KPUD Babel Hamburkan Uang Rakyat, Ini Tanggapan Pemerhati Kebijakan Publik Jumli Jamaludin

  • Bagikan
Ket. Jumli Jamaluddin Pemerhati Kebijakan Publik.

Catatan-Merah.com, Pangkalpinang — Kondisi ekonomi Babel sedang tidak baik-baik saja, dan Kondisi itu telah menjadi pembicaraan jamak dikalangan masyarakat.

Namun disisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Kep.Bangka Belitung malah terkesan menhamburkan uang rakyat dengan mendatangkan band papan atas hanya untuk meluncurkan Jingle dan maskot Pemilukada. (15/6/2024)

Ket. Foto lima komisioner KPUD Provinsi Bangka Belitung saat diatas panggung (15 Juni 2024)

Konon anggaran untuk mendatangkan band papan atas itu sangat fantastis, tersiar kabar hingga mencapai Milyaran Rupiah, Hal ini menjadi perbincangan dikalangan masyarakat. Sebab pada pemilukada sebelumnya, launching Jingle pemilukada di Sayembarakan kepada musisi lokal yang mana kala itu tidak menggunakan dana terlalu besar.

Awak media mencoba meminta tanggapan Ketua KPU Babel, Husin melalui pesan whatsapp (Kamis, 13 Juni 2024)

Namun di ujung pesan Ketua KPU tidak berkenan untuk dikutip tanggapanya dengan alasan “belum kenal”.

Sebelumnya untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut berapa anggaran untuk launching jingle dan maskot yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 15/6 bertempat di Alun Alun Taman Merdeka (ATM) Kota Pangkalpinang, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi pernah dihubungi awak media, namun dalam penyataannya Ketua DPRD malah tidak mengetahui perihal tersebut.

“Izin Pak
Kami dak tau dan tdk ada pemberitahuan … coba langsung Konfirmasi ke KPUD Propinsi Pak” Balasnya melalui pesan whatsapp. Kamis, (13/6/2024)

Menanggapi hal itu, Pemerhati Kebijakan Publik Jumli Jamaludin pun angkat bicara, kepada awak media ia mengatakan.

“Penggunaan anggaran oleh penyelenggara Pemilukada di daerah (KPUD) harus berhati-hati dalam pengelolaannya,
sebab jika tidak hati-hati dan tidak sesuai hal tersebut bukan mustahil berdampak buruk baik didalam penyelenggaraan Pemilukada itu sendiri, mengingat ada beberapa tahapan yang harus dilaksananakan dengan penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan.

Tentunya dalam perencanaan penganggaran oleh pemerintah daerah juga sudah mempertimbangkan kondisi yang berkembang dimasyarakat, sudah barang tentu juga harus diperhatikan dampak sosial dimasyarakat saat ini”, ujarnya.

Lebih lanjut, Jumli Jamaludin pun menyoroti karena ia menilai hal tersebut bisa mencederai perasaan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilukada (KPUD)

“Terutama kondisi perekonomian yang sedang kesulitaan saat ini, sudah pasti akan menimbulkan menciderai perasaan masyarakat.

Maka akan menciderai pula kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilukada”ungkapnya kepada media.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat dikonfirmasi sesuai ketentuan UU No.17 Tahun 2003 melalui Kasubbag Humas BPK dan TU Kalan mengatakan.

“KPUD Babel wajib menyusun laporan pertanggungjawaban Keuangan Negara setiap akhir tahun anggaran.
Karena event ini baru terjadi di tahun 2024, tentunya nanti akan dipertanggungjawabkan dalam LK tahun 2024, yang tentunya akan diperiksa oleh BPK”,Pungkasnya.

(Redaksi/Penulis Abie Projo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!