Waduh! Aset Negara Pagar Pembatas Jalan Hilang Misterius

  • Bagikan

Catatan-Merah.Com, Pangkalpinang – Guard rail atau pagar pengaman jalan adalah sistem pengaman kendaraan yang terbuat dari rail besi atau baja panjang sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya seperti jalan bebas hambatan (Tol), pegunungan, sungai, jurang, dan lain-lain.

Fungsi alat ini adalah sebagai pelindung agar kendaraan yang melewatinya terlindungi dari musibah yang berpotensi membuat kendaraan terlempar ke luar jalur jalan saat mengalami kecelakaan.

Guard Rail terbuat dari bahan baja yang dibentuk dengan mesin cold-roll sehingga menghasilkan beam baja berkualitas yang disebut dengan W-Beam.

Sifat dari guard rail ini adalah anti karat, sehingga tidak akan terpengaruh sama sekali dengan cuaca ekstrem yang ada di luar ruangan.

Guard Rail juga dilapisi dengan lapisan anti karat (lapisan galvanis) yang tahan terhadap panas matahari dan air hujan.
Hingga kini teknologi Guard Rail bisa dikatakan yang paling aman untuk digunakan sebagai pembatas jalan.

Ket. Lokasi Great Rail terpasang yang kini raib.

Dikota Pangkalpinang Guard rail ini di temukan terpasang di beberapa tempat, satu diantaranya dilintasan Lingkar Timur Selindung, Kecamatan Gabek. Jalan raya yang menghubungkan Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) Rabu, (17/7/2024)

Ket. Papan iKontak person informasi penjualan tanah kavling  di duga milik  E S

Namun Guard rail tersebut kini tidak lagi di jumpai pada tempatnya yang diduga sengaja di hilangkan oleh oknum yang punya kepentingan. Pasalnya, di areal Guard rail yang hilang terpampang papan informasi jual beli lahan tanah Kavling.

Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Kontrak person papan informasi. hingga kini Catatan merah belum menerima tanggapan atas hilangnya pembatas Jalan yang sebelumnya terpasang di depan areal tersebut. Selasa, (16/7) Pukul 14.18 Wib.

Begitu pula halnya dengan ES warga komplek Sumberjo, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang yang di sebut-sebut selaku pemilik lahan juga belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Jantani Ali selaku Kadis PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ketika dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024) di kantor nya menyampaikan, Guard rail tersebut adalah aset negara

” Itu aset negara bang dak boleh di buang atau pun disalah gunanakan sembarangan, andaipun di apus asetnya itu juga dak mungkin karena barang tersebut berupa baja kokoh , kecuali kalo sudah rusak,” ujar jantani.

Seorang warga selindung yang melihat saat wartawan menyambangi lokasi dirinya mengatakan, plat baja tersebut sangat banyak bermanfaat bagi pengguna Jalan, dirinya pun menyesalkan atas hilangnya pelindung tersebut.

“Kalau baja tersbut di copot, sangat berbahaya bagi pengendara baik mobil atau pun motor. Seandainya ada musibah daerah situ, tidak ada pagar pelindung bisa nyungsep keluar keluar areal jalan. Karena lintasan daerah tersebut tikungan tajam”, ungkapnya.

(Redaksi/Penulis Abie Projo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!