Ngeri! Berperan Sebagai JC Mantan Kadis DLHK Marwan Sebut Eks Gubernur Erzaldi Diduga Terlibat

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM, PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG – Pasca Permohonannya sebagai Justice Collaborator pada perkara Dugaan Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Hutan di Kotawaringan, Mantan Kadis DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan Siap Buka-bukaan. Minggu, 01/09/2024

Hal ini seperti disampaikan oleh H. Mantan Kadis DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan yang saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada perkara ini.

“Pertama saya mengucakan terimakasih kepada AK Lawfirm dan Bapak Kajati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengabulkan permohonan kami menjadi Justice Kollaborator, membantu pengungkapan perkara penyalahgunaan ijin pemanfaatan lahan di Kotawaringin”,ujarnya.
Mantan Kadis DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini juga menambahkan, dirinya meminta para pelaku utama bisa diseret dan disidangkan.

“Saya akan siap memberikan keterangan yang saya tahu apa yang saya pahami untuk membuka kasus ini bisa terang-terangnya dan berharap agar pelaku kejahatan utama atau perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ini untuk disidangkan, jangan sampai kami-kami yang kecil ini yang menjadi korban”.Lanjutnya.

Saat Ditanya Siapa yang sebenarnya otak pelaku dalam hal perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, Mantan Kadis DLHK Babel ini pun menegaskan

“Merekalah yang menghabiskan sampai memberikan negara itulah pelaku-pelaku kejahatan dan orang yang menerima uang untuk melancarkan kasus ini agar membuat kerugian negara orang-orang yang seperti ini”,Tandasnya.

Marwan juga menyebut, tentang adanya dugaan keterlibatan Erzaldi Rosman, sang Mantan Gubermur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan tegas ia katakan, seharusnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa segera menetapkannya sebagai Tersangka.

“Di BAP Saudara Ari jelas Kok, bawa Bapak Erzaldi pertama kali pernah menerima uang sejumlah Rp.200 juta dan meminta lahan seluas 750 Ha dari izin 1500 hektar yang dikeluarkan. Saya kira ini adalah suatu pemufakatan jahat yang ia lakukan”. Tegasnya.

Seperti diketahui, perkara Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Hutan di Kotawaringan telah menyeret banyak pihak, terakhir Mantan Kadis DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut terseret. Meskipun dirinya mengakui tak menerima sepeserpun dalam perkara tersebut.

Kini setelah ditetapkan sebagai tahanan dan di kabulkan berperan sebagai Justice Collaborator, Mantan Kadis DLHK Babel ini pun siap membuka dan memberikan informasi seterang-terangnya terhadap perkara ini.

Dilain sisi, team media pun masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kejati Babel melalui Kasipenkum Basuki Raharjo dan juga kepada ris Gubernur Erzaldi Rosman yang pernah di nobatkan sebagai Bapak Lada 13 Meter terkait perkara ini. Namun sampai berita tayang belum ada tanggapan resmi terkait perkara tersebut.

(Redaksi/Catatan-Merah/Abie MGN Group)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!