Eks Gubernur Erzaldi di Pusaran Perkara Kasus Korupsi Pemanfaatan Hutan Negara

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM, BANGKA BELITUNG, PANGKALPINANG – Keterlibatan eks Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan dalam pusaran perkara kasus korupsi Pemanfaatan Hutan Negara di Kotawaringin, Kabupaten tahun 2018 hingga 2024 kian terang benderang.

Selain menandatangani langsung perjanjian kerjasama (pks-red) dengan perusahaan swasta PT NKI. Eks Gubernur Babel Bapak Lada 13 Meter periode 2017/2022 itu, disebut menerima aliran uang sebesar Rp200 juta dari Dirut PT NKI.

Tak sampai disitu, Eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman ikut me-request lahan seluas 7500 hektar dari total keseluruhan lahan 1500 hektar.

Informasi terkini yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa penyidik Pidsus Kejati Babel saat ini intensif melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi Pemanfaatan Hutan Negara. Sejumlah pihak terkait, mulai dari hari Senin ini (2/9/2024) dilakukan pemeriksaan.
Namun hingga kini, Redaksi belum mendapat informasi soal kapan eks Gubernur Erzaldi diperiksa.

Dilansir dari Babelterkini.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Kotawaringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2024.

Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Babel juga langsung melakukan penahanan terhadap ke 5 orang tersangka. Adapun ke-lima orang tersangka tersebut, masing-masing yakni Marwan mantan kadis LHK Babel, Ari Setioko Dirut PT NKI, oknum ASN Pemprov Babel Bambang Wijaya, Dicky Markam dan Ricky Nawawi. (*.

(Redaksi/Catatan-Merah/Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!