PANGKALPINANG – Diberitakan sebelumnya adanya dugaan aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam layanan pengadaan barang dan jasa.
Meski sistem sudah memakai elektronik, tetapi, tetap saja proyek-proyek terlihat jelas diduga banyak yang bengkok alias menyimpang dari aturan.
Hal ini diduga terjadi pada proyek Pembangunan Gedung Rumah Produksi Pangan Bersama oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Disprindagkop) Kota Pangkalpinang anggaran tahun 2024.
Pasalnya dalam pekerjaan proyek dengan anggaran Miliaran Rupiah tersebut dalam pelaksanaannya, 3 (tiga) Kegiatan pembangunan, dikerjakan hanya 2 (Dua) Perusahaan (CV).
Yakni berupa, Pembangunan Gedung Rumah Produksi Pangan yang dikerjakan oleh CV. Lian Jaya milik pemain lama dalam bidang proyek kontruksi berinisial TH dengan pagu dana Rp.5.3 Miliar yang saat ini dibeberapa sisi bangunan sudah mulai terlihat ada keretakan.
Dilokasi yang sama, 1 (Satu) perusahaan CV. Bintang Graha Mandiri juga diduga sedang mengerjakan 2 (Dua) kegiatan serupa berupa penimbunan lokasi lahan pembangunan dengan dengan nilai pagu paket Rp.900.000.000.00,. (Sembilan ratus juta rupiah) dan pemasangan talud dengan penyedia jasa CV yang sama dengan anggaran Rp. 495.954.000.00,. (Empat ratus sembilan puluh lima juta, sembilan ratus, lima puluh empat ribu rupiah).
Sumber LPSE menyebutkan, proses tender lelang proyek penimbunan lahan lokasi Pembangunan gedung tersebut pada Tanggal 5 Maret 2024 dengan kode tender 3165096 oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang. Jum’at, 19 Desember 2024.
Tender ini diikuti 11 (Sebelas) Peserta (CV) lelang dengan nilai pagu paket Rp.900.000.000.00,. (Sembilan ratus juta rupiah) yang dimenangkan oleh CV. Bintang Graha Mandiri dengan hasil penawaran Rp. 899.952.000.00,. (Delapan ratus, Sembilan puluh sembilan juta, Sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan peserta lelang peringkat teratas (1).
Di waktu yang bersamaan, dilokasi yang sama kegiatan serupa berupa pemasangan talud juga dikerjakan oleh CV. Bintang Graha Mandiri. Walapun tertutup lumpur, terlihat samar kegiatan ini memakan anggaran yang sama APBD juga di tahun 2024.
Kegiatan ini diduga 6 (enam) perusahaan (CV) yang mendaftar mengikuti pendaftaran lelang, namun hanya satu perusahaan (CV) yang melakukan penawaran. Yakni CV. Bintang Graha Mandiri. Diduga, pemilik CV ini orang dekat Dinas terkait.
Dengan nilai HPS Rp. 500.000.000.00,. (Lima Ratus Juta Rupiah Rupiah) dengan pagu dana Rp. 495.984.500,. (Empat Ratus Juta, Sembilan Puluh Lima, Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat, Lima Ratus Rupiah) hanya selisih penawaran Rp.4.015.500,. (Empat Ratus, Lima Belas Ribu, Lima Ratus Rupiah).
Diduga berpotensi adanya Praktek KKN. Dinas Unit Layanan Pengadaan (ULP) selaku unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah / Institusi selalu instansi yang melaksanakan Pengadaan Barang / Jasa, melalui Yudi Fernando saat di konfirmasi hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi. Selasa, 24 Desember 2024
Terhimpun, salah-satu CV Kontruksi yang mengerjakan kegiatan proyek di lingkungan tahun 2023 saja, berhasil memenangkan dalam tender lelang 5 (lima) kali berturut-turut mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang.
Pantauan Catatanmerah.com, dalam pengurukan lokasi lahan bangunan yang berair dan gambut mengunakan tanah puru diduga tidak sesuai sesuai juknis spesifikasi kepadatan tanah untuk pembangunan.
Selain terlihat belum selesai pengurukan, pembangunan gedung telah usai terlebih dahulu dikerjakan. Hal ini terkesan memaksakan dengan kondisi tanah yang belum stabil tanpa menggunakan cerucuk, dengan keadaan talud yang tidak terpasang di semua lokasi urukan tanah yang baru berumur tiga bulan.
Ihkwal in, selain menyebabkan di beberapa titik bangunanan yang didirikan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) terdapat keretakan, tanah urukan mulai terlihat longsor akibat pasang surut air laut.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pertanahan, melalui Kepala Bidang Pertanahan (Kabid) Fanta, lahan pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut hasil dari pembebasan Pemerintah Kota tahun 2023 dengan anggaran Rp, 5.5,. (Lima Miliar, Lima Ratus Juta Rupiah) atas nama Karamayudha Sapta dengan status HGB PT dengan luas 2.4 Ha (Dua koma Empat Haktare).
“Pembebasan tahun 2023, dana pembebasan 5.5 M pak. Luas 2.4 Ha, HGB Pt. Karamayudha sapta”, ujar Fanta. (Abie)