Pembangunan Rumah Negara Milik BPKP Molor, Denda Berlaku Mulai 1 Januari 2025

  • Bagikan

PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG – Proyek Pembangunan Rumah Negara di komplek Perkantoran Gubernur Babel senilai Rp, 3.120.596.329.73 (tiga miliar lebih) bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung hingga di penghujung tahun 2024 masih belum selesai dikerjakan. Selasa, 31 Desember 24.

Pantauan Catatan-merah.com Proyek yang dikerjakan oleh CV Syahm Basir dengan masa kontrak pekerjaan dari tanggal 14 Agustus – 12 Desember 2024, masih tampak sejumlah item pekerjaan masih belum kelar seperti pemasangan conblok, siring, pagar dan pengecatan.

Junaidi selaku PPK pada proyek pembangunan perumahan tersebut mengakui jika pekerjaan belum kelar dan pihaknya telah memberikan perpanjangan waktu.

“Secara aturan pihak penyedia jasa diberikan kesempatan dua kali total 90 hari. Ini kita kasih kesempatan selama 30 hari.

Terhitung besok (Red- 1 Januari 2025). Tapi kalau dalam 30 hari mereka bisa menyelesaikan lebih cepat itu tidak masalah,”kata Junaidi singkat, saat disambangi di lokasi, Selasa.

Sementara itu, Ali dari pihak penyedia jasa CV Syahm Basyir berdalih jika keterlambatan pekerjaan disebabkan adanya kondisi alam dan kurang cermatnya konsultan perencanaan dalam perencanaan awal pekerjaan hingga keterlambatan item barang yang belum datang.

“Kendalanya kondisi alam. Hujan terus, sehingga kita kemarin tidak bisa melakukan kerja bagian luar. Disamping itu, konsultan perencanaan di awal tidak menghitung untuk item pekerjaan penimbunan. Setelah pekerjaan mau berjalan, mereka pingin lebih tinggi levelnya. Artinya perencanaan awalnya salah. Ini sudah dua kali Adendum, dan menunggu masih menunggu item barang yang belum datang,” kata Ari saat dibincangi wartawan di lokasi.

Jika berdasarkan informasi di papan plang proyek, kontrak pelaksanaan pekerjaan dimulai dari tanggal 14 Agustus 2024 dan berakhir pada 12 Desember 2024. Artinya, jika berdasarkan kontrak, maka denda keterlambatan harusnya sudah berlaku sejak berakhirnya masa kontrak yakni tanggal 14 Desember 2024.

Namun menurut Ali, sanksi dendanya akan berlaku besok tanggal 01 Januari 2025 yang mengacu pada hasil hitungan denda untuk pekerjaan fisik atau sipil 1/1.000 dikali nilai kontrak.

“Dendanya 1/1000 dari nilai kontrak, berlaku besok Rabu 1 Januari 2025 tepat Jam 12.00,”ujarnya.

Denda tersebut berlaku bagi setiap pekerjaan yang mengalami Deviasi (Penyimpangan) keterlambatan.

Hal itu dituangkan dalam pernjanjian kontrak antara PPK proyek dengan kontraktor yang mana kontrak terdapat klausul denda keterlambatan, apabila terjadi keterlambatan maka penyedia akan dikenakanan denda.

Pengenaan denda tersebut juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 16/2018 Pasal 79 ayat 4 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan itu, pasal 79 ayat 4 berbunyi: pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1/1.000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.

Lebih lanjut, Ali juga tak menampik saat disinggung jika pihaknya juga mengerjakan proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMAN Bakem Kabupaten Bangka yang juga mengalami Deviasi keterlambatan yang serupa.

“Benar terlambat, tapi hanya beberapa hari saja dan sekarang sudah selesai,” klaimnya. (Abie).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!