BELITUNG TIMUR – Kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang melibatkan 8 truk kembali terungkap berkat kerja keras Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Penyidik berhasil mengidentifikasi aktor utama yang bertanggung jawab atas penyelundupan timah ilegal tersebut, yang terjadi di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, baru-baru ini.
Atas keberhasilan ini, Ketua DPC Projo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah SE, memberikan apresiasi tinggi kepada Ditreskrimsus Polda Babel. Organisasi masyarakat tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“DPC Projo Bateng sangat mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Babel dalam menangani kasus ini. Semoga pengungkapan kasus ini dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan banyak pihak,” ujar Abie.
Abie juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum di wilayah Bangka Belitung. Ia berharap Polda Babel dapat terus meningkatkan upaya untuk mengungkap jaringan penyelundupan timah ilegal lainnya guna menjaga perekonomian dan sumber daya alam yang sah.
“Melalui penanganan yang tegas dan transparansi dalam proses hukum, diharapkan dapat tercipta iklim yang lebih baik bagi industri timah di wilayah Bangka Belitung,” harap Abie.
Terungkapnya aktor di balik penyelundupan 8 truk pasir timah ilegal ini terjadi setelah Dirkrimsus menetapkan Supriadi alias Supot sebagai tersangka yang berperan sebagai penampung dan pembawa timah ilegal tersebut. Penetapan Supriadi sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Berdasarkan pengembangan dari tersangka Supriadi, penyidik berhasil menemukan dua orang pemilik barang yang terlibat. “Ya benar. Dari hasil pengembangan penyidik, ada penetapan tersangka baru yakni berinisial DW alias Weli pada Rabu, 19 Februari 2025,” kata Fauzan, Jumat (21/2/2025).
Tersangka DW alias Weli kampit diketahui berperan sebagai penjual pasir timah kepada tersangka Supriadi alias Supot, yang sebelumnya diamankan pada akhir Januari lalu. “DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai pasir timah ke tersangka S. Sudah dua kali pengiriman dilakukan pada Desember tahun lalu,” jelas Fauzan.
Saat ini, Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menahan tersangka DW alias Weli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, rekannya yang juga pemasok pasir timah ke Supriadi JN Akong dikabarkan sedang dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan Supriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung Timur. Penetapan Supriadi sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengamankan ratusan karung yang diduga berisi pasir timah kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, yang dipasok dua bos besar Weli Kampit dan JN Akong. Minggu (2/2/2025) sore.
Informasi teranyar dari sumber terpercaya mengatakan, pasca usai megamankan Supriadi dan DW alias Weli Kampit, Ditreskrimsus Polda Babel juga telah megamankan JN Akong yang saat ini masih tahap penyelidikan.
“Weli telah diamankan terlebih dahulu bang, sedangkan J*n* akong baru tertangkap dan sedang diperiksa bang”, ujar sumber.
Menindaklanjutiihwall kabar sudah tertangkapnya JN Akong, awak media masih mengupayakan meminta tanggapan pihak Ditreskrimsus Polda Babel guna meminta keterangan lebih lanjut perihal terkait. (SM)