Terduga Pelaku Pengoplos LPG Dibebaskan, Kapolsek Bungkam, Kapolresta Belum Memberikan Tanggapan

  • Bagikan

PANGKALPINANG – Beberaoa hari lalu, Pangkalpinang di hebohkan dengan penangkapan 3 terduka pelaku kejahatan migas berupa pengoplos LPG oleh Unit Reserse Intelijen (Resintel) Polsek Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Senin, (3/3/2025)

Foto. Dua terduga pelaku terborgol dalam penggerebekan sebuah rumah tempat terduga pelaku melakukan kejahatan migas pengoplosan LPG.

Mapolsek Bukit Intan berhasil menggagalkan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, (25/02) sekitar pukul 14.00 WIB, namun kini para terduga pelaku dikabarkan telah dibebaskan oleh Mapolsek Bukit Intan. Kamis, 27/02/2024.

Kepada Wakapolsek Bukit Intan IPDA Mardiono maupun Kapolsek Kompol Alief Rahman Banyu Aji terkait pembebasan para terduga pelaku, namun sayang meski telah terkonfirmasi dia perwira tersebut terkesan bungkam.

Setalitigawang, Melalui melalui Kapolresta Kota Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto hingga berita ini kembali diturunkan redaksi tidak mendapatkan taggapan.

Diketahui, sebelumnya Resintel Polsek Bukit Intan Telah mengamankan 3 orang terduga pelaku Pengoplos Gas LPG bersama beberapa barang bukti saat mereka tengah beraksi.

Ket. Foto 3 terduga pelaku EK (43), GV (24), dan H (42) di pakaikan baju tahanan oleh pihak Mapolsek Bukit Intan, namun kini di bebaskan.

Adapun ketiga terduga pelaku antara lain EK (43), GV (24), dan H (42). Saat itu, bahkan Polsek Bukit Intan kabarnya mencatat 2 orang sebagai DPO yakni P (40) warga Semabung dan HN alias AT (40) asal Air Mawar.

Bersama ketiga pelaku, turut diamankan juga barang bukti antra lain: 28 tabung gas kecil berukuran 3 kg, 60 tabung gas besar berukuran 15 kg, 5 tabung gas sedang berukuran 5 kg, 1 timbangan 30 kg, Batu es, 27 stik besi, 1 fiber ikan berisi es batu, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 93 tabung gas.

Kini para terduga pelaku mafia migas di lepas tanpa proses hukum. Sebelumnya hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui telah melakukan praktik pengoplosan gas. Ruang tahanan yang seharusnya diisi terduga ditenggarai ditukar dengan puluhan barang bukti bukti berupa puluhan tabung gas LPG.

Pasca penangkapan, Waka Polsek Bukit Intan menyatakan alasan terduga pelaku dilepas dikarenakan ketiga terduga tidak cukup bukit untuk dilakukan penahanan.

Bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang membahayakan keselamatan dan hak konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolsek IPDA Mardiono.

Tidak berselang lama, melalui
Kabarpublk.my.id, disebutkan
3 terduga pelaku dikabarkan bebas. Pasal terduga bpelaku tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan. Keterangan ini disampaikan Waka Polsek Bukit Intan melalui IPDA Mardiono.

“Ya memang benar sudah di bebaskan di karenakan mereka tidak cukup bukti untuk di tetapkan tersangka”,ujarnya singkat Via Thelepon.

Foto, Terduga pelaku dibebaskan, barang bukti berupa puluhan tabung gas LPG di amankan di ruang tahanan Mapolsek Bukit Intan.

Kedati demikian, sudah beredar luas, foto ke 3 terduga pelau dengan tangan terborgol berserta barang bukti berupa tabung gas berbagai tipe 2 hingga 12 kg yang Kini di amankan oleh pihak Mapolsek diruang tahanan Mapolsek Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Sementara, hingga berita ini kembali di turunkan Kapolresta Kota Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP
saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan tanggapan perihal terkait. Pada Jum’at (28/2/2025) Pukul 16.54 WIB.
(Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!