DESA JERUK, BANGKA TENGAH – Sepintas seperti sebuah bangunan rongsokan usang, namun siapa sangka di dalam gudang berpagar tinggi plat baja tedapat aktivitas penggorengan pasir timah diduga tidak melengkapi dokumen perizinan. Selasa, 11 Maret 2025.

Bertempat dihalaman belakang rumah pemukiman warga Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan baru, Kabupaten Bangka Tengah aktivitas tersebut bejalan dengan lancar.
Berdasarkan informasi yang berhasil terhimpun dari warga sekitar, Ako (51) kepada catatan-merah.com ia mengatakan pemilik gudang aktivitas pengolahan pasir timah tersebut dimiliki oleh kolektor bernama Kelvin.
“Itu punya bos Kelvin pak. Kadang malam, kadang siang ada orang nya”,singkat ako sambi berlalu meniggalkan awak media.
Saat catatan-merah.com menyambangi dilokasi, areal gudang terlihat sepi. Tersorot kamera, penampakan di gudang berupa beberapa meja loby pemurnian dan tungku penggorengan pasir timah serta tumpukan karung yang diduga pasir tailing limbah hasil pemurnian pasir timah hingga tumpukan bahan bakar kayu.
Menyikapi temuan ini, awal media masih berupaya menghubungi Kelvin yang disebut sebut pemilik aktivitas penggorengan pasir timah dibelakang rumah pemukiman warga yang diduga ilegal.
Di kesempatan yang sama, hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya mencari keterangan tentang kelvin, serta meminta tanggapan Aparat Penegak Hukum (APH) Mapolsek wilayah Kecamatan Pangkalanbaru hingga pihak Krimsus Polda Babel. (Abie)