Ratusan Ha Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Pertanyakan Alih Fungsi Dan Perizinan

  • Bagikan

BANGKA SELATAN – Seluas 412 hektare lahan di perbatasan Desa Bikang dengan Desa Rias yang telah dijual belikan Kepala Desa Bikang kepada perusahaan dikabarkan belum memiliki legalitas.

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber. Salah satu sumber terpercaya media ini mengatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan persawahan di daerah antara perbatasan bendungan mentukul Kecamatan Toboali.

“Sebenarnya itu lahan persawahan bang, kok bisa jadi sawit. Gak bahaya Tah?? Alih fungsinya gimana?”,Ujar DN.

Informasi yang berhasil diperoleh, bahwa lahan sawah yang digunakan untuk perkebunan sawit disebut milik SM, Salah satu pengusaha asal semarang.

“Milik Suryan pak, dengan luas 412 ha yang dibeli dengan Kepala Desa Bikang dan Kadus Bikang belum panen pak baru umur satu tahun,” ujarnya

Seperti diketahui, Lahan seluas 412 hecktar antara Desa Bikang dan Desa Rias diduga kuat belum mempunyai surat-surat lengkap seperti sertifikat, dan kabarnya baru 20 hecktar yang sudah bersurat.

“Baru diurus ini milik Perusahaan, ini HGU untuk nama PT nya belum ada pak lagi mau diurus kalo mau lebih jelasnya tanyakan langsung dengan humasnya di Pergam pak D*RM****

lahan ini dijual oleh Kepala Desa Bikang dan Kadusnya F*****,Lanjutnya.

Sementara Humas Perusahaan melalui Darmalis saat dikonfirmasi lahan tersebut dibeli dari pihak Desa Bikang.

“Kami beli dr desa bikang pak.
Sy hanya pekerja lbih jelas nya ranyakm ke desa bikang yh mempunyai wilayah pak”,Ujarnya singkat melalui pesan whatsappwhatsapp. Rabu, 19 Maret 2025 Pukul 18.05 Wib.

Dilain sisi, jejaring media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Z*l**** selaku Kades Bikang, kendati sudah tersambung melalui sambungan telepon Zulfan belum merespon.

Sementara Kadus Bikang masih dalam upaya untuk dihubungi terkait penjualan lahan ini, mengingat lahan yang diperjualbelikan tersebut merupakan lahan cetak sawah dengan seluruh fasilitas termasuk bendungan yang telah dianggarkan oleh negara

Jika ada penyalahgunaan pemanfaatan dari lahan sawah ke sawit perusahaan tanpa adanya alih fungsi yang jelas, negara berpotensi dirugikan karena mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk fasilitas-fasilitas tersebut. (Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!