BenDes Airbuluh Gelapkan Dana SILPA Desa Rp,407 JT. Ketua LPM Desak Kejati Babel Proses Secara Hukum

  • Bagikan

BANGKA – Seorang Bendahara Desa di Kabupaten Bangka, Kecamatan Mendo Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bernama Evi Setianingsinsih   diduga pernah lakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penggelapan dana SILPA Desa sejak tahun 2022 hingga 2024. Sabtu, 22 Maret 2025.

Ket. Foto buku tabungan pengembalian oleh Bendahara Desa, Sekdes dan Bendahara umum  dana SILPA Desa yang pernah digelapkan ke rekening Desa pada tanggal 21/2/2025.

Informasi ini berawal  dari Hardiansyah selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Bangka. Kepada catatan-merah.com  pemuda 35 tahun yang akrab disapa Bung Diyan menceritakan kronologi mencuanya dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Bendahara Desa Airbuluh Evi Setianingsinsih.

“Informasi ini bermula saya dapatkan dari laporan warga pak. Bahwa Bendahara Desa pernah lakukan pengelapan dana silva Desa sebesar 407 Juta.

Adanya kabar itu saya langsung menemui Bendara Desa dan Sekdes (Seketatis Desa) guna mempertanyakan dugaan tersebut

Disaksikan oleh Kades didepan saya, Bendahara Desa mengakui dana SILPA desa tahun dari 2022 hingga 2024 pernah dia gelapkan dan hal ini diketahui oleh kades.

Walaupun dana tersebut sudah dikembalikan rekening Desa. namun apakah yang bersangkutan lepas begitu saja dari jeratan hukum?”,sindir  Ketua LPM Kabupaten Bangka.

Atas kejadian ini, Hardiansyah yang akrab disapa Bnng Diyan mendesak Kepada APH terutama Kejati Babel untuk memproses secara hukum oknum Bendahara Desa dan pihak-pihak yang terlibat. Pasalnya, dirinya menilai apabila hal tersebut tidak ada eksekwensi hukum diterapkan akan menyebabkan kebiasaan.

“Saya berharap pihak APH Kejati Babel untuk memeriksa oknum Bendahara Desa dan pihak pihak yang terlibat. Kalau hal ini di diamkan akan menjadi kebiasaan dan jangan sampai budaya korupsi dibenarkan selesai begitu saja hanya karena sudah di kembalikan. Efek jera harus dilakukan da ada”,tegas Bung Diyan.

Bukan hanya itu, Bug Diyan mempertanyakan peran dan pungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Kepala Desa (Kades) Airbuluh Mulyadi yang terkesan menutup-nutupi. Pasalnya kejadian penggelapan dana tersebut sudah terjadi sejak 2022 lalu. Hal ini mustahil kades dan BPD tidak mengetahui.

“Periksa juga Kades dan BPD yang terkesan menutup-nutupi. Mustahil mereka tidak mengetahu. Pasalnya setiap dana keluar maupun masuk harus diketahui kepala desa termasuk keperuntukannya. Sedangkan BPD dimana fungsi kontrolnya yang semestinya Megetahui”,Ungkap dan desak Bung Diyan.

Sementara higga berita ini diturunkan, Mulyadi selaku Kepada Desa (Kades), Arif Triono selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dan Evi Setia Ningsig selaku Bendahara Desa Airbuluh, melalui pesan whatsapp belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sabtu, 21/3/2025.
(Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!