Pelaku Pencurian Jeri Sebut FRK Penadah, Usai Diamankan Polsek Belinyu Diduga Dilepaskan

  • Bagikan

BELINYU, BANGKA – Kepolisian Polsek Belinyu, Kabupaten Bangka berhasil meringkus JR alias Jeri (21) warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung usai dirinya melakukan aksi pencurian 2.250 meter kabel Optik jaringan internet milik Mitra PT.Telkom di sebuah kontrakan Abu yang berada dijalan Bukit Tani, Kampung Skip Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka yang terjadi pada Selasa (18/03/2025) Siang kisaran pukul 11.30 Wib.

Foto. Detik-detik pelaku pencurian Jeri diamankan pihak Polsek Belinyu di parkiran Jalan A. Yani Kota Pangkalpinang.

Jeri berhasil dibekuk Tim Buru Sergab (Buser) Polsek Belinyu beberapa hari kemudian usai menjalankan aksinya saat menjalankan profesi sebagai Juru Parkir (Jukir) di Jalan A.Yani Kota Pangkalpinang tepatnya didepan Columbus.
Berdasarkan kerangan pelaku Jeri, bersamaan dengan itu terduga penadah FRK juga ikut diamankan di kediamannya.

Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Kanit Polsek Belinyu Kanit Reskrim Polsek Belinyu, IPDA Mario Michael Tambunan bahwa pelaku utama masih diamankan di Mapolsek Belinyu dalam sebuah sambungan telepon saat dikonfirmasi catatan-merah.com.

“Iya pak, kasus ini masih terus berlanjut, pelaku masih tahan dan masih dalam pengembagan”,ujarnya.

Kejadian terungkap berawal dari informasi NR yang menyaksikan secara langsung aksi nekat tersebut.

‘Iya bang saya melihat dengan jelas. Pelaku mengunakan sebuah mobil pick-up jenis Grandmax warna hitam dan terakhir saya ketahui masih ditahan di Polsek Belinyu”,ujar NR.

Tersiar kabar, FRK warga Kota Pangkalpinang yang sebelumnya ikut diamankan lantaran terduga berperan membeli hasil curian kabel Optik hasil maling tersebut (Penadah) beserta sopir dan satu unit kendaraan roda empat jenis Pikc-Up Grandmax warna hitam yang digunakan pelaku utama Jeri menjalankan aksinya sudah dibebaskan.

Keterangan bebasnya terduga penadah FRK, beserta sopir dan kendaraan roda empat jenis Pikc-Up warna hitam juga dibenarkan pula oleh JP selaku Pengawas Lapangan pihak Mitra PT.Telkom (Waspang)

“Pernah ku ada ada nanya ke pihak kepolisian. Karena kami sering komunikasi pasca kejadian. Sempat saya bertanya perkembangan kasus ini, mereka jawab, terduka penadah sudah kami tangkap bersama pelaku.

Berapa hari kemudian saya, berserta teman pernah bertemu dengan Indra Anggota Buser Polsek Belinyu di salah satu warung kopi dijalan Kampung Melayu sebelum simpang Kampak.

Disitu Indra (red-anggota Polsek Belinyu) menjelaskan, alasan kenapa sopir beserta mobil tidak ditahan. Menurutnya, karena sopir tidak tahu menahu. Sopir dan beserta mobil hanya dirental oleh pelaku utama Jeri. Begitu kata Indra”,jelas JP.

Menindaklanjuti informasi ini, Brigpol Muhammad Indra,
saat di konfirmasi mengatakan pelaku utama sudah diamankan dan saat ini dititipkan ke Mapolres Bangka.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, sementara sopir berstatus sebagai saksi berserta mobil pickup tersebut ikut diamankan. Namun dirinya eggan menyampaikan dimana sopir dan kendaraan pickup diamankan hingga mengarahkan media menghubungi penyidik agar medapatkan keterangan lebih lanjut.

“Pelaku utama Jeri sudah dititipkan ke Polres. Sedangkan mobil dan sopir diamankan, sopir sebagai saksi untuk lebih jelas silakan tanya ke penyidik”,ujarnya melalui sambungan telepon.

Kembali disinggung status terduga penadah FRK dirinya mengatakan, untuk menghubungi penyidik.

“Berkenan dengan itu, silakan tanya ke penyidik, nanti saya kirim nomornya”,tuturnya.

Terkoaknya, peran FRK selaku terduka penadah juga disampaikan AR selaku pelapor.

“Iya bang, si diduga penadah sebelumnya sudah di amankan oleh pihak polsek.

Waktu saya di BAP di Polsek Belinyu memberikan keterangan, saya sempat di ajak berdamai oleh teduga FRK. Katanya, sampaikan ke bos kami, kita berdamai saja”,ungkap AR.

Pembebasan terduga penadah FRK kembali dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Belinyu, IPDA Mario Michael Tambunan.

“Iya pak. Karena masih berstatus saksi dan masih dalam pengembangan”,jelas Kanit Mario.

Teranyar, Informasi terhimpun menyebutkan terduga penadah FRK juga seorang pelaku usaha salah satu jaringan internet yang ada di Kota Pangkalpinang berada di Gg Batu Rubi V, Kelurahan Grimaya, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Sementara hingga berita ini diturunkan, media ini masih masih mengupayakan menghubungi pihak-pihak terkait penyidik Mapolres Kabupaten Bangka guna meminta tanggapan terkait status terduga Penadah, sopir beserta kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Atas kejadian ini korban selaku Mitra PT. Telkom mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp, 20. 250.000,. Rupiah. (Dua Puluh Juta, Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah Rupiah) .
(Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!