BANGKA TENGAH, BANGKA BELITUNG – Bukan hanya isapan jempol, aturan bagi perusahaan kelapa sawit yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di hutan kawasan yang sudah di terapkan oleh pemerintah semakin digalakkan (Kamis,10 April 2025).
Bukan hanya melalui Satgas Penertiban Hutan (PKH),namun aturan ini juga diterapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Teranyar Satgas PKH terjun melakukan penertiban ribuan hektare perkebunan Kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Kuantansingingi, Provinsi Riau pada April 2025.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) telah menetapkan bos sawit Efendi Suyono alias Afen Metro atas kasus perambahan hutan Kawasan seluas 5.974.90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Terbaru, seakan tidak mau ketinggalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung sedang mengusut dugaan perambahan dan alih fungsi hutan yang dilakukan oleh bos sawit Ationg di kawasan hutan Sijuk Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin, 7 April 2025.
Kini, tersiar kabar Satgas PKH akan segera turun ke Provinsi Bangka Belitung guna melakukan kroscek dan penyelidikan ke beberapa perkebunan sawit di Kabupaten Bangka Tengah yang diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas ribuan hektar sawit.
Diinformasikan sebelumnya, di Kabupaten Bangka Tengah sendiri terdapat 11 (Sebelas) perusahaan sawit berskala besar yang sedang beroperasi, tetapi 6 (Enam) perusahaan diantaranya diduga tidak memiliki HGU. Kuat dugaan ke 6 (enam) perusahaan sawit bersebut diduga Ilegal.
Berikut nama-nama Perusahaan.
1. PT. SNS.
2. CV. MAL
3. PT. MHL
4. PT. SAML
5. PT. MSJ
6. PT. HBIGL
Menindaklanjuti informasi tersebut, hingga berita ini kembali diturunkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah (Bateng) melalui Kajari Muhammad Husaini, SH, MH saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan. Kamis, 10 April 2025. Pukul 14.42 Wib. (Abie)