BANGKA TENGAH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Mangkol sudah naik ke tahapan penyidikan di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Rabu, 16 April 2025.
Sebelumnya diberitakan adanya dugaan tindakan korupsi dalam pengelolaan kawasan konservasi Taman Tahura (Tahura) Bukit Mangkol Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah berupa pendirian kerjasama Tower BTS PT. XL Axiata.
Hutan konservasi ini kabarnya memiliki kerjasama penyewaan lahan kepada beberapa Provider Penyedia Layanan Telekomunikasi yang diduga terindikasi deviasi penyimpangan yang berpotensi mengarah kepada penyalahgunaan jabatan serta menguntungkan diri sendiri.
Dalam teknisnya diduga terdapat kerjasama antara Tahura Bukit Mangkol dengan PT. XL Axsiata yang dalam pembayaran kerjasamanya diarahkan ke Rekening Pribadi salah satu oknum Honorer DTP Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah. (Bateng)

PT XL Axiata satu diantara 6 (enam) PKS yang ada di Kawasan Tahura Bukit Mangkol. Bukan PT. XL Axiata saja, diduga 5 (lima) PKS lainnya yang beroperasi di kawasan yang sama juga terindikasi Tindakan Pidana Korupsi dalam kasus yang sama Penyelenggaraan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol.
Berikut Daftar Nama 6 PKS tersebut.
1. PT XL Axiata, TBK. Degan jenis PKS Pembangunan Strategis Tidak Terelakkan yang saat ini dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah
2. Pastor Paroki St. Bernadeth. Dengan jenis PKS panguatan fungsi dalam rangka pemilihan ekosistem.
3. Indosiar. Dengan jenis PKS pembangunan strategis tidak terelakkan.
4. Yayasan Pelestarian Flora dan Fauna Bangka Belitung (Alobi) Dengan jenis PKS Penguatan pungsi dalam rangka Pengawetan Flora dan Fauna.
5. Indosat. Denga jenis PKS Pembangunan Strategis Tidak Terelakkan.
6. Yayasan Bhakti Mangkol dengan jenis PKS Penguatan Fungsi.
Ihwal ini mendapat taggapan serius dari elemen masyarakat Peduli Mangkol, Rado. Kepada awak media menyampaikan dalam kasus tersebut dirinya berharap tak hanya berhenti di kasus kerja sama pendirian tower BTS oleh PT. XL Axiata saja.
“Ada beberapa tower BTS di Mangkol. Tak cuma punya XL, ada operator seluler lainnya. Kalau XL membayar, operator lainnya kuat dugaan tak mungkin gratisan. Nah, aliran bayaran oleh operator lainnya itu harus ditelusuri nilainya juga. Selain itu, ada kerjasama-kerjasama lain juga di sana,” ujar Rado, Selasa, 15 April 2025.
Karena itu, pihaknya berharap Korps Adhyaksa dapat benar-benar mengungkap secara terang-benderang praktik tak wajar yang telah memeriksa beberapa pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah.
“Dokumen-dokumen terkait kerja aama di Tahura Mangkol, harus segera dikumpulkan oleh penyidik. Jangan sampai ada yang duluan dihilangkan,” ujar dia.
Sebagai dasar, lanjut dia, permintaan audit oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah kepada Inspektorat, terhadap beberapa kerja sama di Tahura Mangkol, dapat menjadi rujukan dalam menelusuri bentuk berja sama lainnya yang ada di kawasan hutan konservasi, itu.
“Kan permintaan audit itu jelas, tak cuma terhadap XL. Ada kerja sama lainnya juga di sana. Semoga penyidik kejaksaan segera bisa menemukan benang merahnya dari kerja sama-kerja sama itu,” tukasnya.
Sebelumnya, diketahui dua orang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah telah diminta untuk mengembalikan sejumlah uang yang diperoleh dari PT XL Axiata terkait perjanjian kerja sama pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol. Permintaan ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bangka Tengah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti mekanisme yang berlaku dan menunggu proses pengembalian uang oleh pihak terkait. Menurutnya, langkah-langkah kepegawaian baru akan diambil setelah proses pengembalian tersebut selesai.
“Kita menunggu dulu pihak yang bersangkutan mengembalikan uang. Setelah itu baru kita lakukan langkah-langkah yang berkaitan dengan aturan kepegawaian yang harus diterapkan,” ujar Syarifullah pada Inlens.id, Senin (7/4/2025).
Ia menilai bahwa permasalahan ini terjadi akibat kurangnya kontrol diri dari pihak yang bersangkutan, bukan semata-mata karena lemahnya pengawasan dari pimpinan DLH Bangka Tengah. Syarifullah menekankan pentingnya pelaporan berkala dari bawahan kepada atasan dalam setiap tugas yang dilaksanakan, terutama yang berkaitan dengan kerja sama pihak ketiga.
Dilansir dari INLENS.ID Penyidik Kejaksaan Negeri telah menaikkan status penyelidikan dugaan tipikor di Tahura Mangkol menjadi penyidikan.
“Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan penyelidik, kami menyimpulkan perkara Bukit Mangkol naik ke penyidikan,” kata Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini, beberapa waktu lalu. (Abie)