Oknum Pejabat Kabid DPMPTSP Pangkalpinang YS Kena Sangsi Penurunan Jabatan

  • Bagikan

Catatan-merah.com — Pangkalpinang —

Oknum Yosi Saria  pejabat Kabid Perizinan Dinas DPMPTSP Pangkalpinang kena sangsi penurunan jabatan, hal ini setelah keluarnya
hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Yosi Saria yang sebelumnya dikatakan oleh Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang bersifat rahasia, kini mulai terkoak.

Sebelumnya dikutip dari beberapa media online, Pj Walikota Pangkalpinang Dra. Lusje Anneke Tabalujan,M.Pd sudah mengambil tindakan terhadap oknum Yosi Saria bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya.

Diberitakan sebelumnya bahwa pihak Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap Yosi Saria oknum Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang atas kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pengusaha AN terkait kepengurusan peizinan.

Terkoaknya hasil putusan ini di sampaikan Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang M. Syahrial SH, MH selaku kepala Dinas Inspektorat Kota Pangkalpinang kepada pelapor AN dan terlapor Yosi Saria di ruangan kantor inspektorat. Selasa, (19/3) pagi.

Foto Kantor Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang

M. Syahrial Kepada wartawan, ia menyampaikan SK putusan hasil pemeriksaaan terhadap oknum bersipat kongkrit, Individual dan sudah final yang sudah ditujukan secara pribadi dan sudah dilihat pelapor (AN)

” SK itu sifatnya konkrit, individual, dan final, ditujukan scr pribadi, dan sudah dilihat sdr. Pelapor”, ujarnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, selain sudah final hasil putusan yang sudah dijatuhkan terhadap oknum  tidak ada intervensi dari pihak manapun.

” Tidak ada pembicaraan dg pihak lain. Tugas inspektorat Sdh selesai dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, putusan Sdh dijatuhkan Krn yg membuat SK adalah BKD”, pungkasnya setelah pertemuan antara Pelapor AN dan oknum  dikantor Inspektorat dalam rangka pemberitahuan hasil putusan pemeriksaan. Selasa, (19/3) pagi.

Dalam kesempatan itu turut hadir pula Kepala Dinas PTSP Kota Pangkalpinang Endang Supriyadi ST, MT. kepada wartawan dalam konfirmasi resminya mengatakan, hadirnya ia ke kantor Inspektorat dalam rangka mendampingi oknum YS atas permintaan Inspektorat karena menindaklanjuti surat pengaduan pengusaha AN.

” Sebagai Kepala DPMPTSP & NAKER Kota Pangkalpinang.
Kehadiran kami atas permintaan Inspektorat karena menindaklanjuti surat pengaduan AN”, ungkapnya.

Tidak sampai disitu, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPDSDM) Kota Pangkalpinang Afrizal saat dihubungi perihal tersebut menuturkan.

” Terlapor sudah mendptkn hukdis berupa pembebasan dari jabatan dan dipindahkan ke perangkat daerah lain menjadi Staf “,pingkasnya.

Disinggung kembali instansi mana oknum  akan ditempatkan sebagai Staf, hingga kini Afrizal belum memberikan tanggapan. (19/3/2024)

Abie.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!