Pangkalpinang, Bangka Belitung —
Viralnya pemberitaan di beberapa media online yang ada di Kepulauan Provinsi Bangka Belitung ahir ahir ini menghebohkan jagat raya khususnya dikalangan distributor bisnis kebutuhan pangan pokok dan kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari masyarakat khususnya.
Diberitakan sebelumnya, tersiar kabar Distributor bahan pokok yang bernaung di CV. Sumber Alam Lestari (SAL) diduga melakukan pengoplosan bahan pokok (Beras) dengan cara mencampurkan beras subsidi (Bulog) dengan beras berstandart Premium yang kini dinyatakan pihak berwenang nihil temuan.
Perihal tersebut membuat Aliansi Wartawan Muda (Awam Babel) merasa penasaran akan hal tersebut dengan mencari tahu atas produk pangan pokok yaitu beras yang di Perdagangkan oleh CV Sumber Alam Lestari (SAL) selaku Distributor bahan pokok.
Terpantau disalah satu toko Klontong yang berada di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka tidak sengaja di temukan beras yang dikemas dalam karung plastik dengan ukuran berat 5 Kg merk 118 premium dan KTJ medium milik CV Sumber Alam Lestari tanpa mencantumkan keterangan jelas pada lebel kemasan.
Diduga hal ini mengangkangi aturan hingga berpotensi melakukan pemalsuan keterangan lebel produk pangan. Jum’at, 29/3/2024.
Pasalnya kewajiban pencantuman label
Ketentuan Label Pangan Label pangan harus memuat keterangan paling sedikit mengenai
1. Nama produk.
2. Daftar bahan yang digunakan.
3. berat bersih atau isi bersih
4 Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
5. Logo halal bagi yang dipersyaratkan.
6. Tanggal dan kode produksi
7. Keterangan kedaluwarsa hingga
8. Nomor izin edar dan
asal usul bahan Pangan tertentu.
Hal ini diduga tidak ditemukan di kemasan karung beras yang dikeluarkan oleh Distributor CV. Sumber Alam Lestari Pangkalan Baru – Bangka Tengah.
Melekatkan label sesuai dengan peraturan berarti pelaku usaha memberikan keterangan yang diperlakukan oleh para konsumen agar dapat memilih membeli serta meneliti secara bijaksana produk yang memiliki jaminan mutu dan kualitas yang baik sehingga konsumen pun akan mendapatkan perlindungan keamanan dari produk yang dibelinya.
Tidak hanya itu fakta lain mengejutkan juga ditemukan, dari bagian belakang kemasan beras merk 118 Premium bertuliskan IR 64 CV. Sumber Alam Lestari nampak terlihat beberapa kutu beras di kemasan karung beras yang masih tersegel tersebut. Temuan ini pun menuai kritis dari pemilik toko kelontong tersebut. Ia menuturkan
“Beras 118 ini nyamen tapi sekarang jauh beda, kapan di masak nasi e kerai misal aik (air) dikit beras e keras. Tuturnya.
Senada apa yang disampaikan pemilik toko kelontong, RI (44) tahun salah satu warga setempat juga mengatakan hal serupa, bahwa kini nasi yang dimasak dari Beras 188 Spesial AAA Karya Tani Jaya tersebut mutunya tidak lagi terjamin seperti dahulu.
“Dulu nasi beras 118 yang dimasak tidak kayak sekarang, sekarang mudah bau kayak nasi basi”,pungkasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM No. HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan.
Pengaturan mengenai label pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang label pangan olahan.
Label Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.
Atas dugaan ini Awam Bebel berencana akan melakukan uji laboratorium hingga selanjutnya melakukan langkah pelaporan ke instansi terkait di pemerintah pusat.
Narsum: PJL Awam Babel.
Penulis. Abie Projo.