Perkara Perampasan Kendaraan Oleh Pihak Debt Collector Adira Finance Berujung Ke Polisi

  • Bagikan

BANGKA BARAT – Penarikan paksa dan perampasan kendaraan milik Fitriana Sari (32) warga Kp Tanjung Mentok, Kabupaten Bangka Barat oleh pihak Debt collektor Adira Finance terus bergulir menemui babak baru berujung ke pihak Kepolisian Resor Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah di laporkan kreditur Fitriana Sari. Minggu, 13 April 2025.

Foto Agus Purnomo SH kuasa hukum FitrianiFitriani Sari.

Ihwal itu bermula saat Galvit selaku teman adik kandung korban bernama Ria meminjam kendaraan milik korban bernama Fitriani Sari untuk digunakan. Saat melintasi jalan Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, diperjalanan tersebut kendaraan yang dikendarai Galvit dicegat bebarapa orang yang diduga Debt collektor pihak leasing Adira Finance.

Kendati sudah berulang kali dijelaskan oleh Galvit bahwa kendaraan itu bukan miliknya malainkan hanya pinjaman. Namun penjelasan itu tidak membuat para orang tak dikenal yang diduga Debt Collektor mengurungkan niatnya merampas paksa kendaraan milik Fitriani Sari.

Tak terima diperlakukan tidak sesuai prusedur, didampingi kuasa hukumnya, pemilik kendaraan (red-Fitriani Sari) memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.

Melalui kuasa hukumnya Agus Purnomo, S.H mengatakan, akan terus mengawal dan mendampingi Fitriani karena merupakan clientnya.

“Pertama tama saya mengapresiasi kinerja Polres Bangka Barat dalam Laporan Tindak Pidana ini.

Saya
dampingi Client saya ibu Fitriani dan kami laporkan di Wilayah Hukum Polres Bangka Barat,”kata Agus Purnomo, Minggu (13/4/2025) lalu.

Lawyer berkulit hitam manis ini pun  melanjutkan, bahwa tindak pidana yang terjadi sudah diterbitkan surat pelaporan oleh Polres Bangka Barat.

“Perlunya ditetapkan Pasal Berlapis Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Perampasan pasal 368 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 378 KUHP, dan Serta Jo Penadah Hasil Tindak Pidana 480 KUHP,”ujar Agus Purnomo SH.

Agus Purnomo, S.H berharap agar Kedepan inseden buruk ini tidak tidak lagi pernah terjadi dianggap enteng karena merupakan hal tindak pidana.

“Ini bukan masalah sepele di kehidupan
bermasyarakat, semoga tidak pernah terjadi kepada masyarakat lain, umumnya di Bangka Belitung dan indonesia khususnya,”tutup Lawyer keren asal warga Muntok Bangka Barat. (Abie Ridwansyah SE)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!