Koba, Bangka Tengah —
Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Tengah Kembali diuji seberapa mampu para APH setempat menangani semua bentuk aktivitas ilegal setelah tersiar kabar aset PT. Kobatin Kolong Marbuk yang berada di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah kembali dijarah penambang liar. Hal ini berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa aset PT. Kobatin Kolong Marbuk yang diisukan masih banyak menyimpan potensi kandungan pasir timah kembali di jarah pada malam hari. Senin, 1/04/2024. Sore.
” Bang kolong marbuk la tambang bang, begawe pada malam hari, karena rumah dak jauh dari situ, suara mesin kedenger.
Semalam ge penoh urang ngerakit bang. Ponton IH ngerakit juga bang menurut info e”, katanya.
Berbekal informasi ini, wartawan pun menyambangi lokasi yang dimaksud, ternyata benar tertangkap kamera puluhan ponton isap berskala besar sedang terparkir di pinggiran kolong beserta para pekerja tambang.
Satu dari pemilik tambang yang benggan memperkenalkan diri, kepada wartawan mengatakan, aktivitas ilegal tersebut dilakukan pada malam hari tersebut dikoordinir oleh oknum dari salah kesatuan Y yang ada di Provinsi Bangka Belitung bernama Rbt.
“Kerje malam hari Pak, La lima malam. Kalau yang urus ada anggota di camp nama nya Rbt. Bapak pegi la kesana”, ungkapnya seraya menunjukkan camp itu berada.
Tidak menunggu lama, wartawanpun menuju camp (tempat istirahat) yang diarahkan, terpantau didepan camp juga berjejeran tidak kalah banyaknya dari sebelumya ponton-ponton isap berskala besar berjenis KIP terparkir sedang dalam perakitan oleh para pekerja maupun pemilik tambang.
Oknum Rbt yang kala itu disebut sebut selaku koordinator tambang saat temui dihadapan wartawan membenarkan aktivitas tersebut dilakukan pada malam hari dan sudah berjalan sejak 5 (lima) malam terakhir.
” Iya kak, kita kak. Keja malam kak, baru kerja lima malam”pungkasnya.
Sebagai catatan, dari sisi regulasi, Panambangan Tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dari sisi penegakkan hukum, Mapolres penegakkan hukum Kabupaten Bangka Tengah (Bateng)melalui AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K.,M.H saat mintai tanggapan menghaturkan Terimakasih atas konfirmasi yang terkirim. (1/4/2024)
Abie Projo.