Catatan-Merah.Com, Parittga Jebus – Kawasan Hutan Lindung (HL) Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, hancur oleh pengusaha tambang pasir timah ilegal. Kamis (4/8/2024)
Diberitakan sebelumnya, Informasi tersebut berhasil team media jaring dari berbagai sumber di masyarakat.
Salah satunya JN, warga masyarakat asal teluk limau yang menerangkan dan memberitahukan kabar kembalinya aktivitas ilegal di HL Pasir Kwarsa.
“Jalan lagi bang tambang besar di HL Panti Kwarsa, lebih dari satu unit alat berat di lokasi tersebut”,ujar JN. Kamis, (1/8/2024)
Usut punya usut, belakangan baru diketahui, lokasi kawasan HL yang dekat dari pesisir pantai tersebut, yang kembali dihancurkan oleh penambang di duga di Back-up oleh bang jago, oknum Institusi Tentara Nasional Indonesia Angkat Darat (TNI-AD) Korem yang bertugas di Kabupaten Bangka Barat berinisial MRZ dan rekanannya PJY.
Sebelumnya, tambang illegal di lokasi kawasan serupa (HL), tepatnya pada 2023 lalu, aktivitas tersebut pernah termonitor Catatan-Merah.com. mengunakan belasan unit alat berat eskavator berbagai merk yang juga diduga di Backup oknum yang sama VJY.
Walaupun sempat terhenti, kini lokasi Pasir kwarsa kawasan HL tersebut kembali diluluh-lantakkan menggunakan 5 unit alat berat Excavator (PC) berbagai merek, dari Hitachi maupun Komatsu.
Hal ini dipertegas AN yang mengatakan MRZ dan VJY adalah onggota TNI AD yang diduga sebagai koordinator aktifitas penambangan yang tidak asing lagi terdengar.
“Masih V*J*y dan M*RZ* bang yang kabarnya mengelola dan sebgai koordinator di lokasi ini”,Ujar AN, warga yang mengetahui secara jelas aktifitas ini.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, aktivitas tersebut di sinyalir di miliki oleh AH, warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
“Setau saya punya AH bang, warga Puput lumayan terkenal namanya bang, dulunya juga pernah buka diTambang Besar, Desa Ketap, Kecamatan Jebus,” kata SK (56).
Demi keberimbangan berita ini, team media masih dalam upaya konfirmasi kepada oknum Vjy yang diduga sebagai bang jago koordinator dan AH yang diduga selaku pemilik usaha.
Sementara, Oknum MRZ saat di konfirmasi tidak memberikan tanggapan.
Seperti diketahui, aktivitas Penambangan di HL pasir kwarsa disinyalir merupakan penambangan liar dan ilegal, apalagi mengingat penambangan yang dikerjakan secara masiv dan berkelanjutan, serta menggunakan alat berat sebagai alat bantu kerja. berpotensi merusak kelestarian alam dan Hutan Lindung Itu sendiri.
Sementara, Dandenpom II/5 BKA Mayor Cpm melalui Mayor Harry Simarmata saat di konfirmasi mempersilahkan untuk membuat laporan.
“Silahkan buat laporan pengaduan ke Denpom pak”Ujarnya melalui pesan Whatsapp. 15.58 WIB.
Dari sisi penegakan hukum, wartawan masih melakukan upaya meminta konfirmasi kepada Polres Bangka Barat Kapolres AKBP Ade Zamrah serta Danpos KLHK terkait aktifitas ilegal tersebut.(SM)
(Redaksi/Catatan-Merah)