Pemkab Basel Banjir Aset, BPK Temukan Dugaan Kebobrokan Pengelolaan

  • Bagikan

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan. Bangka Belitung (Babel) mencatat lonjakan nilai aset tetap sebesar Rp95,6 miliar sepanjang tahun anggaran 2022. Ihwal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

Dalam laporan tersebut, total nilai aset tetap Pemkab Bangka Selatan per 31 Desember 2022 mencapai kisaran Rp1,67 triliun. Angka itu meningkat 6,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1,57 triliun.

Namun, di balik kenaikan tersebut, BPK menyoroti bahwa pencatatan dan pengelolaan aset tetap oleh Pemkab Basel masih belum tertib serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikan terbesar tercatat pada kelompok aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp139,9 miliar. Selain itu, nilai aset pada kategori Gedung dan Bangunan naik Rp50,5 miliar, dan Peralatan serta Mesin meningkat Rp41 miliar.

Meski demikian, terdapat juga penurunan pada kategori Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp22,6 miliar. Akumulasi penyusutan pun melonjak hingga Rp114,7 miliar, yang turut memengaruhi total nilai bersih aset tetap.

BPK juga menemukan kelemahan serius dalam pengamanan hukum terhadap aset tanah milik daerah. Salah satu kasus menonjol adalah satu bidang tanah hibah seluas 1.550 meter persegi yang dikuasai oleh pihak ketiga.

Tanah tersebut bahkan telah dibangun rumah permanen, padahal tercatat sebagai aset hasil hibah dari Pemkab Bangka pada tahun 2005.

Tak kalah memprihatinkan temuan lainnya adalah terkait aset kendaraan bermotor. BPK mencatat terdapat 51 unit kendaraan roda empat atau lebih tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta 90 unit kendaraan lainnya yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Badan Keuangan Daerah Bangka Selatan mengakui bahwa dokumen-dokumen penting tersebut tidak ditemukan dalam brankas saat pemeriksaan berlangsung. Bahkan, pengurus barang di sejumlah OPD menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen-dokumen tersebut.

Lebih parah lagi, sebanyak 67 unit kendaraan roda empat dalam kondisi rusak tersebar di 15 OPD. Namun, data kondisi kendaraan tidak diperbarui dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B, sehingga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, BPK mengeluarkan kepada Bupati Bangka Selatan menginstruksikan kepada setiap Kepala OPD selaku pengguna BMD (Barang Milik Daerah) lebih optimal dalam mencatat, mengamankan, dan melakukan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya serta mengusulkan perubahan status aset tetap yang kondisinya rusak.

Menginstruksikan Kepala Bakuda supaya untuk lebih optimal dalam melakukan pemutakhiran data aset tetap dan menginstruksikan tiap-tiap Kepala OPD supaya memerintahkan tiap-tiap Pengurus barang OPD untuk menginventarisir dan memutakhirkan informasi data aset tetap.

Hingga berita ini diturunkan, catatan-merah.commasih berupaya menghubungi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bangka Selatan, melalui Agus Pratomo, terkait temuan dan rekomendasi BPK tersebut. (Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!