Selain di Duga Beroperasi Tanpa AMDAL, Tambak Udang Milik PT.LMS Merambah Kawasan Mangrove

  • Bagikan
Ket. Foto dokumen suarababel.com 12 Desember 2017.

BANGKA – PT Lotus Mandiri Sukses adalah salah satu perusahaan tambak udang yang beraktifitas di Kabupaten Bangka yang dimiliki SKM pengusaha tambak udah dan pertambangan. Senin, 9 Juni 2025.

Adanya tambak udang ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, lokasi tambak udang yang berada di Kampung Kusam, Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu diduga dalam kawasan hutan Mangrove dengan seluas 50 hektare untuk tahap pertama. yang rencananya dibangun bertahap hingga mencapai luas 80 hektare.

Diduga, selain merambah hutan Mangrove, perusahaan tambak udang ini belum memiliki izin AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) menurut dalam lampiran 1, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2012, tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

Ihwal inipun menjadi perhatian Pemerintah Desa (Pemdes) hingga warga masyarakat wilayah setempat. Pada 21 November 2017 lalu, Kelurahan Desa Gunung Muda atas nama Kepala Desa melayangkan surat undangan rapat pada masyarakat yang terkena dampak dari tambak udang tersebut, dengan agenda sosialisasi AMDAL tambak udang PT Lotus Mandiri Sukses.

Kala itu, seorang tokoh masyarakat Belinyu, Musmedia, ST,.MT, mengecam keras beroprasinya tambak udang milik PT Lotus Mandiri Sukses tanpa melengkapi izin AMDAL hingga mengangkangi aturan.

“Yang menjadi pertanyaan kenapa aktifitas di lapangan sudah dilakukan sementara AMDAL tahapannya baru sampai sosialisasi AMDAL yang artinya bahwa perusahaan ini belum mempunyai IZIN Lingkungan karena belum ada AMDAL , seharusnya pihak perusahaan tidak melalukan aktifitas atau kegiatan di lapangan terlebih dahulu sebelum mengantongin AMDAL.

Jelas-jelas ini menyalahi aturan yang ada dan aktifitasnya di anggap ilegal serta berdampak pengerusakan lingkungan”, ungkap Musmedia, ST,.MT.

Perubahan status lahan dari hutan Mangrove menjadi lahan tambak udang itu perlu kajian yang komprehensif lagi oleh dinas terkait pasalnya merusak ekosistem Mangrove dan rona lingkungan hidup, tidak hanya itu kegiatan tersebut juga akan mempengaruhi dampak sosial bagi masyrakat .

Selain itu Musmedia juga mempertanyakan pola kepemilikan lahan yang akan digunakan PT. Lotus Mandiri Sukses sebagai tambak udang. Pasalnya selama ini lahan tersebut dikelola masyarakat.

“Dengan adanya tambak udang tersebut maka akan di kuasai oleh perusahaan sehingga masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian juga harus di perjelas jangan sampai masyarakat paling dirugikan dengan keberadaan tambak udang tersebut,”tukasnya.

Dilansir dari seputarbabel.com edisi 12 Desember 2017, Bupati Bangka Tarmizi saat itu, ketika dikonfirmasi terkait perizinan mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut, pasalnya kewenangan diserahkan kepada SKPD terkait.

“Belum ada, Proposal juga belum ada pengajuan. Silakan cek ke Dinas Kelautan untuk Jelasnya karena semua izin di Dinas tidak lewat Bupati,” ungkap Tarmizi melalui pesan Wattshap waktu itu.

Teranyar, 9 Juni 2025 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka melalui Kepala Dinas Ismir Rachmaddinianto saat dikonfirmasi pesan whatsapp, masih dalam kroscek terkait tambak udang milik PT. Lotus Mandiri Sukses yang diduga beroperasi mulai dari tahun 2017 silam hingga saat ini tanpa mengantongi izin AMDAL dengan merambah kawasan hutan mangrove yang kini dikabarkan terhenti sementara akibat faktor iklim tak menentu. (Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!