BANGKA – Penegakan Hukum di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Khusususnya Kabupaten Bangka, kembali menorehkan Catatan dan Tinta Merah. Pasalnya, aktivitas tambang timah menggunakan alat berat ekskavator jenis Hitachi berwarna oranye terpantau beroperasi di kawasan hutan produksi di Jalan Samugiri, Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (10/6/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, satu unit alat berat jenis PC ekskavator tampak sibuk menggali tanah di areal tambang yang dikelilingi pepohonan.
Suara mesin jenis fuso yang bersahutan terdengar dari lubang tambang dengan kedalaman puluhan meter mengambarkan besarnya aktivitas pertambangan.
Menurut keterangan salah satu pekerja di lokasi, tambang tersebut dikelola oleh dua pemilik, yakni Amen yang disebut sebagai bos tambang, dan Haji Po yang berasal dari Pemali, Bangka.
“Kalau kebun sawit dan tambang ini punya Haji Po, bos tambangnya Amen,”ujar pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, aktivitas penambangan timah tersebut terus berlangsung. Namun, awak media kesulitan mendapatkan informasi lebih detail mengenai izin usaha tambang tersebut.
Sementata catatan-metah.com berupaya mengonfirmasi aktivitas tambang timah ilegal ini kepada Amen selaku pemilik usaha tambang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Amen maupun Haji Po belum memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kawasan tambang tersebut tampak berada di area Hutan Produksi (HP) yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan yang di khawatirkan dapat merusak lingkungan dan memicu kerusakan lahan, serta berdampak terhadap ekosistem setempat.
Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti aktivitas tambang timah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kelestarian lingkungan di kawasan tersebut tetap terjaga. APH wilayah setempat juga masih dalam upaya untuk dikonfirmasi perihal terkait. (Red/SM)