Catatan-catatan.com, Sungailiat Bangka — Di beritakan sebelumnya di beberapa media online lokal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan tajam publik usai dinilai tidak konsisten dalam menyampaikan informasi terkait status ijazah bakal calon Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto. Senin, (28/7/2925)
Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, beredar pernyataan dari pihak KPU yang menyebut bahwa ijazah Rato diduga palsu dan menjadi salah satu alasan pencoretannya dari daftar calon peserta Pilkada Bangka 2025.
Pernyataan tersebut pernah di publikasi Ready Citra dan Sinarto melalui media online lokal BERITA-FAKTA dan KBOBABEL.
Melalui BERITA-FAKTA, Ready Citra pernah menegaskan bahwa data dari bengkulu menyatakan ijazah Rato Rusdiyanto tidak sesuai dengan catatan mereka. Tuduhan setajam siletpin meluncur ijazah tersebut di pastikan palsu.
Baca.

Pernyataan Komisioner KPU Ready Citra

Tidak sampai disitu, upaya penjegalan kembali di lakukan oleh Ketua KPU Bangka, Sinarto, edisi 23 Juli 2025, melalui media KBOBABEL.COM

Baca.
Di kutip dari narasi, KPU Bangka Sinarto, menyebutkan bahwa diskualifikasi tersebut merupakan hasil verifikasi menyeluruh yang dilakukan tim KPU setelah menerima laporan dari masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tidak sampai disitu narasi serupa kembali terbitkan BERITA-FAKTA dengan narasi yang sama kOleh Komisioner KPU Bangka, Ready Citra kembali mengulang pernyataan serupa dalam caption.

Baca.
Namun, pada konfrensi pers edisi Sabtu, 27 Juli 2025 yang di gelar KPU Bangka, Ketua KPU Bangka, Sinarto malah terkesan lempar batu sembunyi tangan, sebagai ketua KPU Bangka dinilai tidak Konsisten dengan mencoba mengelak, dirinya pernah memberikan pernyataan berbelit dan kontradiktif.
Padahal, pada tanggal 27 Juli 2025 lalu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan tajam publik usai dinilai tidak konsisten dalam menyampaikan informasi terkait status ijazah bakal calon Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto.
Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, beredar pernyataan dari pihak KPU yang menyebut bahwa ijazah Rato diduga palsu dan menjadi salah satu alasan pencoretannya dari daftar calon peserta Pilkada Bangka 2025.
Pernyataan ini justru berbanding terbalik dengan penjelasan resmi KPU saat konferensi pers baru-baru ini. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (27/7), Ketua KPU Bangka secara mengejutkan menyatakan bahwa KPU tidak pernah menyebut ijazah Rato Rusdiyanto palsu.
Pernyataan ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan bahwa ada upaya untuk menutupi inkonsistensi atau bahkan kesalahan prosedural dalam proses verifikasi calon.
“Ini jelas membingungkan publik. Di satu sisi, ijazah disebut bermasalah dan menjadi dasar pencoretan. Tapi di sisi lain, KPU mengelak pernah menyatakan itu palsu. Lalu, yang benar yang mana?” tegas salah satu perwakilan Tim Hukum BETUAH (Bersatu Untuk Bangka Hebat), tim pemenangan Rato–Ramadian.
Ketidakkonsistenan ini dinilai memperkuat tudingan bahwa keputusan KPU terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap pasangan BETUAH sarat dengan kejanggalan dan potensi pelanggaran prinsip keadilan pemilu.
Tak hanya itu, pernyataan berbelit dan perubahan narasi KPU dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. KPU seharusnya menjadi lembaga yang bersandar pada transparansi, akurasi, dan integritas informasi — bukan malah mengaburkan fakta dengan pernyataan kontradiktif.
Hingga kini, desakan agar KPU membuka secara utuh dokumen dan alasan objektif pencoretan pasangan Rato–Ramadian terus menguat. Tim BETUAH menegaskan bahwa mereka akan menempuh langkah hukum dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan hanya soal satu pasangan calon, tapi soal keadilan dan marwah demokrasi di Bangka,” pungkas juru bicara BETUAH. (Abie)












