Borok Zaman Molen: 12 Proyek Bermasalah, Aset Hilang, Miliaran Uang Rakyat Bocor

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM, PANGKALPINANG  — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mengejutkan: 12 proyek di Kota Pangkalpinang mengalami kelebihan bayar hingga Rp1,6 miliar. Temuan ini terjadi di masa kepemimpinan Wali Kota Maulan Aklil (Molen), yang kini kembali maju di Pilkada 2025.

BPK meminta kontraktor mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah. Namun, besarnya nilai temuan memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan tata kelola keuangan Pemkot Pangkalpinang.

“Kelebihan pembayaran pekerjaan dan lemahnya pengendalian anggaran ini mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh,” tulis BPK dalam laporannya.

Kelemahan Sistemik di Banyak OPD

Selain kelebihan bayar Rp1,6 miliar, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp550 juta pada proyek-proyek yang dikelola Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta RSUD Depati Hamzah. Sejumlah denda keterlambatan pekerjaan juga belum disetor ke kas daerah.

Tak hanya itu, laporan BPK mengungkap 11 unit mobil dinas raib dan 343 motor dinas menunggak pajak hingga Rp497 juta. Fakta ini memperkuat sinyal adanya pengelolaan aset yang jauh dari kata tertib.

Klaim Politik vs Realita Lapangan

Temuan BPK ini muncul hanya beberapa pekan setelah Molen menyampaikan klaim “pintar cari duit dan investor” dalam debat Pilkada ulang, 8 Agustus 2025. Klaim tersebut kini menjadi sorotan publik, apalagi data LHKPN menunjukkan kekayaan Molen naik lebih dari Rp1,6 miliar selama masa jabatannya.

Bagi publik, tumpukan masalah ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap pemimpin. Dengan banyaknya proyek bermasalah di “zaman Molen”, pertanyaan yang menggantung adalah apakah roda pemerintahan benar-benar berjalan demi kepentingan rakyat atau sekadar menjadi panggung proyek yang penuh tanda tanya?

Berdasarkan temuan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dirilis awal Juni 2025 menunjukkan fakta mengejutkan. Sebanyak 12 paket proyek belanja modal di lima SKPD Kota Pangkalpinang mengalami kelebihan bayar hingga Rp 1,657 miliar .

Berikut Rincian daftar proyek bermasalah di zaman kepemimpinan Molen berdasarkan laporan BPK:

1. Puskesmas Selindung (CV Citra Jaya Mandiri) – Kekurangan volume Rp434.933.000

2. Puskesmas Pangkalbalam (CV Cahaya Agung) – Kekurangan volume Rp485.344.000

3. Puskesmas Air Itam & rehabilitasi (CV PUK) – Rp334.420.000

4. Puskesmas Pembantu (CV CA) – Rp12.635.000

5. Ruang Kelas Baru SDN 36 (CV BGL) – Rp55.604.000

6. Ruang Kelas Baru SDN 21 (CV PJS) – Rp49.748.000

7. Revitalisasi Sentra IKM / Industri (CV LJ) – Rp65.017.000

8. Rumah Produksi Pangan Bersama (CV BGL) – Rp38.930.000

9. Pembangunan Rumah Produksi Pangan (lain) (CV BGL) – Rp16.469.000

10. Gedung UPTDRS RSUD Depati Hamzah (CV SA) – Rp75.675.000

11. Laboratorium PA RSUD Depati Hamzah (CV NP) – Rp83.172.000

12. Pos Jaga Dinas Pariwisata (CV RBJ) – Rp5.599.000 .

Kontraktor Mulai Kembalikan Temuan

Mengutip Suarapos.com, salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek fisik di Pemkot Pangkalpinang dikabarkan telah mengembalikan temuan BPK. Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Pemkot Pangkalpinang, Sahrial. “Ada kontraktor mengembalikan temuan BPK,” ujarnya.

Namun, Sahrial belum bersedia menyebut nama kontraktor maupun proyek apa yang telah dikembalikan. Menurutnya, kontraktor tersebut bahkan menitipkan dua unit mobil Toyota Fortuner untuk menutupi kerugian negara.

“Yang pastinya kontraktor itu telah menitipkan dua unit mobil Toyota Fortuner. Nanti akan kita kalkulasi berapa nilai kedua mobil tersebut,” jelasnya.

Rekomendasi Tegas BPK

BPK merekomendasikan Wali Kota Pangkalpinang agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, Direktur RSUD Depati Hamzah, serta Kepala Dinas Pariwisata untuk segera memproses kelebihan pembayaran senilai Rp1.657.546.000 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Keuangan Pemkot Pangkalpinang Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam LHP Nomor 97/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. (Redaksi/CM) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!