Tambang Timah Ilegal Menggerus Hutan Lindung Sungailiat: Puluhan TI Tower Beroperasi di Kawasan Bakau, Aparat Dinilai Tutup Mata

  • Bagikan

CATATAN+MERAH.COM, SUNGAILIAT — Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencoreng wajah pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bangka

Puluhan unit tambang inkonvensional (TI) jenis tower dilaporkan beroperasi secara terang-terangan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi (HP), tepatnya di kawasan Jalan samping Gereja Puri Ansel, Sinar Laut, Sungailiat, sejak Sabtu (11/4/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas tambang berlangsung masif di tengah kawasan hutan bakau yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem pesisir dan daerah aliran sungai (DAS).

Ironisnya, para penambang menggunakan alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye, yang jelas mempercepat kerusakan lingkungan.

Puluhan TI tower tampak aktif mengeruk tanah dan merusak vegetasi mangrove tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya sosok koordinator lapangan berinisial “Jul.” yang diduga mengatur jalannya aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Sudah lama aktivitas ini, bukan baru. Ada yang koordinir di lapangan,” ungkapnya singkat.

Namun saat awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut di lokasi, para pekerja memilih bungkam. Minimnya transparansi ini justru menimbulkan kecurigaan adanya praktik pembiaran oleh pihak terkait.

Langgar Undang-Undang dan Aturan Pesisir
Aktivitas tambang di kawasan hutan lindung dan mangrove jelas melanggar berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang segala bentuk aktivitas tanpa izin di kawasan hutan lindung.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan izin resmi (IUP) dalam setiap kegiatan pertambangan.

UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang perusakan ekosistem pesisir termasuk hutan mangrove.
PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), yang menetapkan zona pesisir dan sempadan pantai sebagai kawasan lindung.

Selain itu, aktivitas tambang di dekat bibir pantai dan DAS berpotensi melanggar ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, yang seharusnya steril dari aktivitas eksploitasi.

Ancaman Pidana Berat
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan perkara ringan. Para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, antara lain:
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.
Pasal 50 UU Kehutanan, yang melarang aktivitas di kawasan hutan tanpa izin resmi.

APH dan Pemda Dipertanyakan
Yang menjadi sorotan tajam, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), termasuk Kapolres Bangka Induk, maupun dari pemerintah daerah setempat.

Padahal, aktivitas tersebut berlangsung terbuka, menggunakan alat berat, dan melibatkan banyak pekerja. Situasi ini memunculkan persepsi publik bahwa terjadi pembiaran sistematis terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya ekosistem mangrove yang hancur, tetapi juga masa depan pesisir Bangka yang terancam abrasi, banjir, dan kerusakan permanen.

Media ini akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum di Bangka Belitung. (SM/Jendela group)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!