CATATANMERAH — LUBUK BESAR BANGKA TENGAH —Penegakan Hukum di Wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah Kembali menorehkan catatan dan Tinta Merah, setelah diduga adanya aktifitas Gudang Pemurnian Biji Timah tanpa izin di Desa Lubuk Pabrik kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Tanpa Sentuhan Hukum. Selasa, Oktober 31.
Keberadaan aktivitas didalam lingkungan warga Masyarakat, di Desa Lubuk ini terdapat Gudang beserta Alat Penggorengan Timah, beserta Bak lobi pencuci Timah, yang Mungkin Aparat Penegak hukum sekitar ( APH ) tidak mengetahui keberadaan Gudang tempat penggorengan Timah ilegal tersebut.
Untuk Dapur Penggorengan Timah milik warga lubuk tersebut diketahui sudah berlangsung lama melakukan kegiatan tersebut. Hal ini berdasarkan informasi dari warga masyarakat.
Soul saat ditemui team medi Pada Senin (30/10) , memberikan tanggapan terkait Gudang beserta tempat penggorengan yang tak jauh dari kediamannya mengatakan.
“ Kalau itu milik gudang milik AN** pak (Red media), kalau AN** sendiri sudah lama melakukan pembelian timah, sudah tahunan lebih. Kalau timah sendiri bawa keluar lubuk pak. Nanti datang langsung kesitu,”ujarnya.
Berdasarkan informasi ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi Gudang yang dimaksud
Terpantau, dikediamannya AN, sedang berlangsung kegiatan penggorengan biji Timah, Dua pekerja sedang melakukan penggorengan Timah di Tungku Api, Yang mana bahan bakar tersebut berasal dari kayu., Terlihat tumpukan karung timah yang sudah siap di kirim tersusun rapi oleh pekerja tersebut.
Ditanyakan kepada pekerja terkait kepemilikan usaha ini, pekerja mengatakan usaha ini Punya AN
Ini punya Pak AN**, ni pak AN** lagi keluar”, ujarnya singkat.
Tidak sampai disitu, demi kepentingan pemberitaan, team media pun melakukan konfirmasi kepada AN yang disebut – sebut sebagai pemilik Gudang Penggorengan, namun sayang belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Sekedar informasi, gudang ini dipergunakan oleh pemiliknya untuk menampung, mengumpulkan dan melakukan penggorengan biji timah sebelum dikirim ke gudang Penerimanya.
Dari sisi regulasi terkait larangan dan pemberantasan Tambang ilegal, pemerintah Indonesia menerapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengacu dari Sisi Regulasi, gudang AN ini berpotensi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Di pasal 161, Diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Tak berhenti disini, team media pun masih dalam Upaya meminta Tanggapan kepada Aparat Pihak terkait adanya Gudang penggorengan Timah diduga ilegal tersebut yang masuk wilayah hukum Polsek Kecamatan Lubuk Besar.
(RM/Arjuna)