Kawasan Tambang Eks PT. Koba Tin di Jarah Tambang Liar. ACW Sang Pemilik Tambang : Iya, Punya Saya Ada Apa

  • Bagikan

CATATANMERAH — MEMBAN 10 — Adanya tiga unit alat berat Eskavator (PC) yang beraktivitas di areal pertambangan Eks PT. Koba Tin yang diduga ilegal.

Keberadaan aktivitas ilegal tersebut di Memban 10 desa air bara Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Senin, Oktober 30.

Tidak tanggung – tanggung aktivitas ilegal yang menggasak areal pertambangan Eks PT. Koba Tin tertangkap kamera
menggunakan tiga alat berat Eskavator (PC) salah satu nya bermerk LiuGong warna kuning.

Saat disambangi dilokasi seorang laki – laki paruh baya kepada (red- media) ia mengakui aktivitas pertambangan tersebut adalah milik dirinya.

Selain itu, dirinyapun balik bertanya (red -media) madsud dan tujaan kedatangan team media ke lokasi tambang.

” Punya saya, ada apa? “, tanya ACW.

Menghindar dari perdebatan panjang , team pun meninggakan areal tambang tersebut.

Adanya aktivitas pertambangan Ilegal yang beraktivitas di wilayah Eks. Koba Tin yang dimiliki pengusaha arogan ACW yang dari sisi regulasi, diduga  menyalahi aturan dan mekanisme yang diatur, hal ini menjadi perhatian khusus  catatan  dan menoreh Tinta merah agar mengupas lebih dalam beroperasi nya aktivitas tersebut dengan mengupayakan meminta tanggapan  Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung AKBP Dwi Budi Murtiono selaku  pemangku wilayah hukumnya.

 

Regulasi Penambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.

Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Apabila mengacu kepada sisi regulasi pertambangan, ACW diduga berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (31/10/2023)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!