CATATANMERAH — GADUNG BANGKA SELATAN — Penegakan Hukum di wilayah kabupaten Bangka Selatan, kembali menorehkan catatan dan Tinta merah serta di pertanyakan masyarakat, apalagi setelah terindikasi APH tutup mata dan gentar melakukan penindakan. Kamis, 2 November.
Dugaan adanya Oknum bang jago disalah satu Institusi di Basel Koordinatori Keamanan Alat Berat yang bekerja di Beberapa Tambang Ilegal di Kabupaten Basel, hal ini pun makin menjadi perbincangan warga masyarakat di Basel yang merasakan bahwa lemahnya penanganan Perkara Tambang ilegal di Basel sudah mencapai titik nadir. Salah satunya yang terjadi di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yang dikode warga masyarakat sekitar “Jeruk makan jeruk”.
” Kalau masyarakat sipil tidak akan lame begawe TI itu bang, ya dak perlu ku sebutkan bang, kalau masalah alat ditambang jeruk makan jeruk. He he he… “Ujar ms.
Kode Informasi “jeruk makan jeruk” ini membuat rasa penasaran hingga team mencoba untuk menyambangi lokasi tambang tersebut.
Dilokasi, tertangkap kamera dua alat berat eskavator (PC) merk Komatsu warna kuning sedang terparkir dilokasi tambang.
Kepada salah satu oprator alat berat, IR saat di temui dipondok istirahatnya ketika jam makan siang, alat – alat berat (PC) tersebut dimiliki oleh pengusaha rental alat berat asal Sungailiat Kabupaten Bangka, AC (inisial).
“Lagi istrahat makan siang bang, saya oprator, kalau punya alat bos AC orang Sungai liat”, katanya.
Dikesempatan yang sama, salah satu pengurus tambang, asal warga Blitang BK 10 yang menetap di Kota Pangkalpinang kepada (red – media) memperkenalkan diri bernama RD selaku pengurus keperluan alat – alat tambang termasuk hasil tambang pasir timah.
Tidak hanya itu, RD yang terkesan enggan memberikan bocoran siapa pemilik tambang, mengatakan hasil baji timah diambil bom – bom kolektor asal Kota Pangkalpinang dan dua alat berat dirental oleh SG yang diduga seorang oknum APH Kebupaten Basel.
“Kalau timah di ambil bom – bom bang orang Pangkalpinang bang, saya hanya ngurusin perlengkapan, keperluan tambang juga hasil timah.
Kalau alat berat (PC) di rental oleh bang SG” Terangnya, seraya menyodorkan nota jam alat.
Demi kepentingan berimbangnya pemberitaan berdasarkan informasi yang dihimpun dan dokumentasi bukti nota rental (PC) , SG yang diduga oknum APH alias bang jago yang mendatangkan alat berat (PC) ke tambang tersebut saat di hubungi lewat jejaring whatsapp, hingga kini belum memberikan tanggapan.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Tak berhenti disitu, dari sisi penegakan hukum, Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dan tindak lanjut dari Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka atas perihal ini. (2/12/2023)
(Red)